







LEBAK, JURNALKUHP.COM – Aktivitas usaha penyedia layanan internet WiFi dengan nama RANZY NET yang berlokasi di Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dari warga sekitar.
Selain diduga belum memiliki legalitas usaha yang jelas, pelayanan yang diberikan kepada pelanggan juga dikeluhkan. Sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan layanan yang maksimal, sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan setiap bulan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan fasilitas umum tanpa izin. Ia menyebut pemasangan kabel jaringan WiFi tersebut diduga menumpang pada tiang listrik milik PLN.
“Pemasangan kabelnya terlihat di tiang listrik milik PLN,” ujarnya kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Agus, selaku aktivis Banten, angkat bicara. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, Jumat (20/3/2026).
“Kami meminta instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun pihak berwenang lainnya, segera melakukan peninjauan ke lapangan. Jika memang tidak memiliki izin resmi atau melanggar aturan, harus segera ditindak tegas,” tegas Agus.
Lebih lanjut, aktivitas usaha penyedia layanan internet di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Terkait penggunaan tiang listrik, hal tersebut juga diatur dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemanfaatan aset milik negara atau BUMN seperti PLN harus melalui izin resmi dan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Tim Redaksi JURNALKUHP.COM akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak instansi terkait maupun pihak berwenang guna memastikan kejelasan dan perkembangan ini.
Reporter : tim
Editor : Redaksi Biro Kb Lebak











