Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan Warga

Praktik Pungli Berkedok Parkir di PT Nikomas Gemilang, Aktivis Minta APH Turun Tangan

×

Praktik Pungli Berkedok Parkir di PT Nikomas Gemilang, Aktivis Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan industri kembali mencuat dan kini menyeret nama PT Nikomas Gemilang. Seorang oknum security diduga melakukan pungutan tidak resmi dengan nominal yang dinilai mencekik, memicu kemarahan dan keresahan masyarakat.

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, praktik tersebut terjadi saat dirinya memasuki area perusahaan. Ia mengaku dimintai uang parkir dengan jumlah yang tidak wajar.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami diminta bayar Rp30.000 oleh oknum security berinisial JP. Ini jelas tidak masuk akal, terlalu mahal. Kondisi ekonomi lagi sulit, tapi malah dimanfaatkan seperti ini,” ungkapnya dengan nada kesal.(Rabu/18/3/2026)

Dugaan ini memunculkan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang terkesan dibiarkan. Jika benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan internal perusahaan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

Aktivis Forwatu, Agus Kuncir, angkat suara keras. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditindak.

“Ini bukan sekadar parkir, ini sudah mengarah pada pungli bahkan pemerasan. Kalau ada unsur memaksa dan mengambil keuntungan pribadi, itu jelas pidana,” tegas Agus.

Ia memaparkan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Selain itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi juga dipertegas sebagai tindak pidana.

Tak hanya itu, Agus juga menyinggung keberadaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang seharusnya menjadi alat tegas dalam memberantas praktik-praktik seperti ini.

“Kalau ini dibiarkan, berarti ada pembiaran. Ini mencoreng nama perusahaan besar dan merugikan masyarakat kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya lantang.

Agus pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pihak manajemen PT Nikomas Gemilang untuk tidak tinggal diam.

“Saya minta APH segera turun tangan, lakukan penyelidikan. Pihak manajemen juga jangan tutup mata, segera bersihkan oknum-oknum yang bermain. Kalau tidak, ini akan jadi preseden buruk,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nikomas Gemilang maupun oknum security berinisial JP masih belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi.

 

Reporter: Tim

Editor : Hendri

Example 120x600