LEBAK, JURNALKUHP.COM – Aktivitas usaha penyedia layanan internet WiFi dengan nama RANZY NET di Kp. Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak menuai sorotan warga. Selain diduga belum memiliki legalitas yang jelas, pelayanan yang diberikan kepada pelanggan juga dikeluhkan.
Salah satu sumber bernama bedi mengaku kecewa terhadap layanan yang diberikan. Ia menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan pembayaran bulanan melalui transfer kepada pihak yang disebut bernama Rades. Namun hingga beberapa hari berselang, jaringan internet yang dijanjikan belum juga aktif.
“Saya sudah bayar per bulan via transfer ke Pak Rades, tapi sampai hari ini WiFi belum juga nyala,” ungkap bedi.
Tak hanya itu, bedi juga mengaku menerima sejumlah pesan melalui WhatsApp dari Rades yang diduga bernada intimidatif. Dalam pesan tersebut, Rades menyinggung soal laporan yang diduga dilakukan oleh Ubedi serta menyarankan agar tidak mempermasalahkan lebih lanjut.
Dalam percakapan yang diterima redaksi, terdapat pernyataan seperti, “mun ka baedi te laporan mh moal kie,” serta “lamun ka baedi masih masang keneh ulah kadie kaditu, ribet,” yang diduga mengarah pada tekanan agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
Selain itu, dalam pesan lainnya, Rasid juga menyarankan agar Ubedi berpindah ke layanan lain apabila tidak puas, bahkan menawarkan pengembalian uang.
“Lamun teu puas tina pelayanan saya pindah ulah musingkeun, nanti ku saya dipasihan artos ganti rugi,” tulisnya.
Menanggapi hal tersebut, Ubedi menilai komunikasi tersebut kurang etis dan terkesan menekan sebagai pelanggan.
Keluhan tersebut semakin memicu pertanyaan masyarakat terkait profesionalitas serta tanggung jawab penyedia layanan kepada konsumen.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak yang mengaku dari RANZY NET, yakni Pajri, memberikan tanggapan yang dinilai belum menjawab secara tegas soal legalitas usaha. Dalam keterangannya, ia justru mempertanyakan balik maksud dari pertanyaan yang diajukan.(kemis/19/3/2026)
“Legalitas yang seperti apa pak? RANZY NET sudah kerja sama, partneran. RANZY NET masih satu tim dengan JIENET,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pajri juga mempertanyakan apakah isu legalitas tersebut hanya ditujukan kepada pihaknya saja atau juga kepada penyedia layanan internet lainnya di wilayah tersebut.
“Izin harus gimana bang? Kalau legalitas saya pribadi mengadakan, apakah pertanyaan seperti ini ditujukan hanya ke RANZY NET saja atau ke pengusaha WiFi lain juga?” tambahnya.
Ia juga menyebut adanya penyedia WiFi lain di wilayah Kampung Babakan.
“Setau saya yang ada di Kampung Babakan nama WiFi = NEXSKUY, pemiliknya = Running,” jelasnya.
Sementara itu, Rades saat dikonfirmasi oleh wartawan memberikan penjelasan terkait gangguan layanan yang terjadi. Ia menyebut bahwa kendala tersebut disebabkan oleh kerusakan perangkat komunikasi dan alat jaringan.
“Wa’alaikumsalamsalam, tanggapan saya terkait WiFi offline karena ada alasan tertentu. Pertama, handphone sebagai alat komunikasi rusak sehingga semua data dan kontak ada di HP dan butuh waktu untuk memperbaikinya. Kedua, kalau memang gangguan, jarak rumah saya dengan rumah Pak Ubedi tidak lebih dari 300 meter. Ketiga, kalau ada kendala dan WhatsApp tidak aktif, silakan datang langsung ke rumah. Keempat, kalau saya tidak ada di rumah, bisa titip pesan agar nanti saya tangani. Sekian penjelasannya,” ujar Rades.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti adanya gangguan tersebut sebelumnya.
“Saya tidak tahu kalau gangguan. Bukan dimatikan, tapi memang ada kerusakan alat,” tambahnya.
Menanggapi persoalan ini, Agus Kuncir, selaku aktivis, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, khususnya di bidang jasa internet, wajib memiliki legalitas yang jelas dan tidak boleh merugikan masyarakat.
“Semua pengusaha WiFi wajib memiliki izin resmi. Tidak bisa asal beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi sampai menerima pembayaran dari masyarakat namun layanan tidak diberikan. Ini bisa merugikan konsumen,” tegas Agus.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan di lapangan.
“Saya minta APH dan pihak terkait segera turun tangan, cek legalitasnya, serta tindak tegas jika memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tambahnya.
Secara regulasi, usaha penyedia layanan internet wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko serta standar penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diperbarui pemerintah.
Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kini pemerintah juga telah memperketat aturan melalui:
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko di sektor telekomunikasi, termasuk pengawasan perangkat dan operasional usaha
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha serta standar layanan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dan internet
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa internet (ISP) wajib memiliki izin resmi, memenuhi standar layanan, serta tunduk pada pengawasan pemerintah dalam operasionalnya.
Selain itu, dari sisi perlindungan konsumen, tindakan menerima pembayaran tanpa memberikan layanan yang dijanjikan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ubedi juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan memastikan seluruh pelaku usaha WiFi di wilayah tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.
Editor : Redaksi Biro Kab. Lebak























