Lebak, JURNALKUHP.COM – Pendistribusian makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kampung Pasar Baru, Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, distribusi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga dilakukan secara dirapel ke beberapa sekolah, bahkan disebut-sebut disalurkan ke salah satu pesantren.
Berdasarkan keterangan salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya, pendistribusian makanan kepada sejumlah sekolah tidak dilakukan setiap hari sebagaimana mestinya, melainkan diberikan sekaligus atau dirapel.
“Informasi yang kami terima di lapangan, pendistribusian makanan ke beberapa sekolah dilakukan secara dirapel. Selain itu, ada juga penyaluran ke pesantren,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa pesantren di wilayah desa kereta diduga turut menerima penyaluran makanan tersebut.
“Beberapa pesantren yang ada di desa kerta disebut menerima distribusi makanan dari SPPG tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, sumber tersebut menduga bahwa kegiatan pendistribusian makanan ke pesantren tersebut dilakukan tanpa adanya perintah atau arahan langsung dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
“Menurut informasi yang kami dapat, kegiatan itu diduga dilakukan tanpa adanya perintah langsung dari pihak BGN,” ungkapnya.
Dalam ketentuan program MBG, proses pendistribusian makanan harus mengikuti mekanisme dan sasaran penerima yang telah ditetapkan oleh BGN. Penyaluran makanan di luar sasaran resmi, termasuk ke lembaga lain seperti pesantren, harus melalui persetujuan atau arahan resmi dari BGN. Apabila dilakukan tanpa izin atau di luar prosedur yang telah ditentukan, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan pendistribusian program MBG.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan pendistribusian makanan dari SPPG tersebut juga diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Sertifikat tersebut merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan bahwa pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah guna menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan JURNALKUHP.COM, Fitra Rizki Akbar selaku SPPI terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.(Rabu/11/3/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG di Kampung Pasar Baru, Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, masih dalam upaya konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait mekanisme pendistribusian makanan tersebut. Tim JURNALKUHP.COM akan terus menelusuri informasi ini guna memastikan apakah proses pendistribusian program MBG telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro kb lebak























