Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Informasi & Konfirmasi

Paving Block Kawasan Agrowisata Lebakparahiang Bergelombang, Aktivis Banten Soroti Kualitas Pekerjaan

×

Paving Block Kawasan Agrowisata Lebakparahiang Bergelombang, Aktivis Banten Soroti Kualitas Pekerjaan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Pekerjaan pemasangan paving block di kawasan agrowisata yang berada di Desa Lebakparahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun diduga belum lama selesai dikerjakan, kondisi paving block di lokasi tersebut terlihat sudah mengalami kerusakan.(Rabu/11/3/2026)

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, permukaan paving block tampak bergelombang dan tidak rata. Bahkan pada beberapa bagian terlihat ujung paving block sudah pecah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan pada kualitas material maupun metode pemasangan dalam pekerjaan proyek tersebut.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Di lokasi juga terpasang papan informasi yang menjelaskan bahwa area tersebut merupakan tanah inventaris milik Pemerintah Kabupaten Lebak dengan luas sekitar 520.000 meter persegi. Lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten Lebak yang beralamat di Desa Lebakparahiang, Kecamatan Leuwidamar dan diperuntukkan sebagai kawasan agrowisata dengan SKPD pengguna dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak.

Selain pembangunan paving block, di kawasan tersebut juga diketahui telah dibangun sejumlah fasilitas penunjang. Pada tahun 2024 dibangun sebuah masjid, dan pada tahun 2025 kembali dibangun bangunan kafe sebagai bagian dari pengembangan kawasan agrowisata.

Namun hingga saat ini, sejumlah fasilitas bangunan tersebut belum berfungsi secara optimal. Hal ini diduga karena lokasi kawasan agrowisata tersebut berada cukup jauh dari pemukiman penduduk sehingga aktivitas di area tersebut masih sangat minim dan belum dimanfaatkan secara maksimal.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pembangunan fasilitas dengan anggaran yang diduga mencapai ratusan juta rupiah itu belum memberikan manfaat yang terlihat bagi masyarakat maupun pengunjung.

Melihat kondisi paving block yang sudah bergelombang dan sebagian pecah, muncul dugaan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana mestinya. Dalam proyek pemerintah, penggunaan material bangunan pada umumnya wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memperhatikan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, setiap produk yang telah diberlakukan SNI wajib memenuhi standar tersebut sebelum digunakan atau diedarkan. Penggunaan atau peredaran produk yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri yang telah memenuhi standar mutu menjadi prioritas dalam setiap proyek pemerintah.

Dengan kondisi paving block yang saat ini terlihat tidak rata dan sebagian mengalami kerusakan, diperlukan adanya pemeriksaan teknis serta evaluasi menyeluruh dari instansi terkait untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi standar SNI dan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Agus Kuncir selaku aktivis Banten angkat bicara. Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan surat kepada instansi terkait untuk mengajukan audiensi terkait proyek pembangunan di kawasan agrowisata tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat untuk mengajak audiensi dengan pihak terkait agar ada kejelasan mengenai kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran dalam pembangunan kawasan agrowisata ini,” ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib menggunakan material yang memenuhi standar.

“Jika menggunakan anggaran negara, maka material yang dipakai wajib berstandar SNI dan memenuhi ketentuan TKDN sebagaimana aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Agus.

 

Reporter : tim

Edotor : Redaksi biro kb lebak

Example 120x600