Lebak, JURNALKUHP.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah Provinsi Banten. Keputusan tersebut tertuang dalam surat BGN nomor 838/D. TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani Direktur pemantauan dan pengawasan wilayah II Albertus Dony Dewantoro
Atas keputusan tersebut, Presidium Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) Arwan, S.Pd., M.Si memberikan apresiasi penuh atas langkah BGN yang telah menghentikan sementara SPPG yang Nakal dalam pemenuhan syarat kelayakan beroperasi.
“Sejak awal kami membentuk Tim Khusus MBG Forwatu Banten, Kami bersaksi bahwa banyak Dapur SPPG yang tak sesuai dengan Juknis yang berlaku dan sering Melaporkan baik melalui Hotline MBG ataupun bersurat ke Satgas MBG.” Terang Arwan kepada Media pada Rabu, (11/03/2026)
” Harapan Kami ada tindakan tegas dari BGN bagi ‘Dapur Nakal’! Kini Kami patut Apresiasi hampir puluhan Dapur SPPG dihentikan operasional sementara.” Ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Arwan juga ingin BGN melakukan pemberhentian sepenuhnya terhadap SPPG Cicaringin Gunung Kencana, menurutnya Dapur tersebut terlalu banyak pelanggaran dan tidak layak untuk diberikan kesempatan.
” Kami ingatkan kepada semua pengelola untuk tidak mengambil keuntungan terlalu besar dengan tidak mau mengurus izin dan pengelolaan yang laik. Jika pelajaran ini tak diambil hikmah nya sebagai _Miroring_ maka bukan hanya dicabut Kita cari celah pidananya untuk dilaporkan sesuai aturan yang berlaku” Tegasnya.
Editor : Redaksi biro kb Lebak























