Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPemerintah

Diduga Rangkap Jabatan di Media, Oknum Sekdis Diskominfosp Lebak Dilaporkan ke Inspektorat

×

Diduga Rangkap Jabatan di Media, Oknum Sekdis Diskominfosp Lebak Dilaporkan ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Dugaan pelanggaran serius terhadap etika dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat dari lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Lebak. Seorang oknum Sekretaris Dinas (Sekdis) berinisial AWS diduga tercantum sebagai Pimpinan Redaksi sebuah media online komersial, sebelum akhirnya namanya mendadak dihapus dari box redaksi setelah menjadi sorotan publik.

Temuan tersebut memicu kegaduhan di kalangan wartawan dan aktivis di Kabupaten Lebak. Sebab, posisi AWS sebagai pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di instansi yang mengelola komunikasi dan informasi pemerintah dinilai sangat rentan konflik kepentingan apabila merangkap jabatan di media.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Informasi yang dihimpun menyebutkan, nama AWS sempat tercantum secara jelas dalam struktur redaksi media online tersebut sebagai Pimpinan Redaksi. Namun setelah temuan itu mulai beredar di kalangan wartawan dan aktivis, nama AWS bersama seluruh jajaran redaksi tiba-tiba dihapus dari situs media tersebut, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak.

Aktivis Lebak Aris Samudra menilai dugaan rangkap jabatan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara serta aturan disiplin PNS.

Menurutnya, temuan tersebut telah secara resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Ini bukan persoalan sepele. Seorang Sekdis Kominfo yang mengelola informasi pemerintah justru diduga menjadi pimpinan redaksi media komersial. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang sangat serius,” tegas Aris, Senin (9/3/2026).

Aris menjelaskan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib Menjaga integritas dan profesionalitas jabatan

Menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, Tidak melakukan aktivitas yang dapat menurunkan martabat dan kepercayaan publik terhadap ASN.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS dilarang melakukan pekerjaan atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban.

Jika terbukti melanggar, maka ASN dapat dijatuhi sanksi disiplin, mulai dari

Teguran tertulis, Pemotongan tunjangan kinerja, Penurunan jabatan

Pembebasan dari jabatan

Hingga pemberhentian sebagai PNS.

Aris menegaskan bahwa penghapusan nama AWS dari box redaksi setelah menjadi sorotan justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran.

“Kalau memang tidak pernah terlibat, mengapa namanya bisa muncul sebagai pimpinan redaksi? Dan ketika diketahui publik, kenapa langsung dihapus? Ini justru menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menghilangkan jejak,” tegasnya.

Menurutnya, penghapusan tersebut tidak menghapus fakta bahwa nama itu pernah tercantum secara resmi dalam struktur media.

Inspektorat Lebak Diuji Jangan Tumpul lemah dalam penegakan kelada Pejabat.

Aris juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

Ia menegaskan publik akan menilai apakah Inspektorat berani menegakkan aturan secara objektif, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pejabat daerah.

“Inspektorat Lebak harus bertindak tegas dan transparan. Jangan sampai hukum disiplin ASN hanya berlaku untuk pegawai kecil, tetapi melempem ketika menyentuh pejabat,” ujar Aris.

Lebih jauh, Aris meminta Bupati Lebak segera turun tangan agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurutnya, jika dugaan tersebut dibiarkan tanpa penindakan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah akan semakin merosot.

“Bupati Lebak harus mengetahui persoalan ini. Jangan sampai ada pejabat di lingkaran pemerintah daerah yang diduga melanggar aturan ASN tetapi dibiarkan tanpa sanksi,” katanya.

Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi di Kantor Bupati Lebak apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jika laporan ini tidak diproses secara transparan, kami siap membawa persoalan ini langsung ke Kantor Bupati Lebak. Publik berhak tahu dan penegakan aturan ASN harus dilakukan secara tegas,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, AWS mengaku terkejut mengetahui namanya sempat tercantum dalam box redaksi media online tersebut dan menyatakan bahwa saat ini namanya sudah tidak ada lagi.

“Saya sendiri kaget ketika tahu dan sekarang sudah tidak ada. Nuhun konfirmasinya,” singkatnya.

Meski demikian, temuan tersebut kini telah dilaporkan ke Inspektorat Lebak, dan publik menunggu apakah dugaan pelanggaran ASN ini akan diusut secara transparan dan berkeadilan, atau justru berakhir tanpa kejelasan.

 

Editor : Redaksi Biro Kab. Lebak

Example 120x600