Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaJAKSA AGUNG RIKejaksaan Agung RIMediaNasional

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

×

Jaksa Agung Dorong Transformasi Penegakan Hukum Sektor SDA Melalui Mekanisme Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – ST Burhanuddin mendorong transformasi penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA) melalui penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan di bidang SDA yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

FGD tersebut turut dihadiri oleh Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta sejumlah narasumber dari berbagai lembaga. Mereka antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia A. S. Pujoharsoyo, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Mohammad Irhamni, serta Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Boy Jerry Even Sembiring.

Kegiatan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pendekatan penegakan hukum yang lebih modern.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan bahwa sektor SDA merupakan salah satu penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat besar. Pada tahun 2024 saja, sektor ini tercatat menyumbang lebih dari Rp228 triliun bagi negara.

Namun demikian, kompleksitas tindak pidana di sektor tersebut juga sangat tinggi, mulai dari perusakan lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang. Karena itu, menurutnya, pendekatan hukum tidak cukup hanya bersifat menghukum, tetapi juga harus progresif serta mampu menghadirkan solusi nyata.

 

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif, efisien, dan proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Ia menjelaskan bahwa penerapan DPA secara khusus ditujukan bagi korporasi sebagai inovasi dalam meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat. Hal ini mengingat karakteristik korporasi sebagai subjek hukum yang berbeda dengan individu.

Sementara itu, mekanisme Denda Damai merupakan implementasi asas oportunitas yang menjadi kewenangan eksklusif Jaksa Agung. Instrumen ini dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perpajakan dan kepabeanan, dengan pendekatan yang lebih fleksibel namun tetap menjunjung keadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,” imbuhnya.

Lebih jauh, Jaksa Agung menjelaskan bahwa mekanisme tersebut juga memungkinkan percepatan pemulihan lingkungan. Pelaku dapat segera melakukan remediasi terhadap kerusakan yang terjadi tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang, yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.

Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini diharapkan mendorong perbaikan tata kelola internal perusahaan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga menggarisbawahi pentingnya penyusunan parameter objektif dalam pedoman tersebut guna mencegah terjadinya disparitas penegakan hukum di lapangan.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada tiga prinsip utama, yakni pengawasan internal yang berjenjang, transparansi administratif yang akuntabel, serta integritas aparat penegak hukum.

Menurutnya, setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan harus tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera. (Zain/red).

Example 120x600