SERANG, JURNALKUHP.COM – Sidang tahap awal perkara gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, terhadap Wali Kota Cilegon resmi digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (9/3/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati bersama dua hakim anggota, yakni Rory Yonaldi dan Putri Sukmiani, membahas tahap pemeriksaan awal atau dismissal terhadap gugatan tersebut. Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 16 Maret 2026 dengan agenda pembacaan gugatan.
Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan awal telah diselesaikan dan tidak ada lagi koreksi terhadap dokumen yang diajukan para pihak.
“Baik dari pihak penggugat maupun dari pihak yang dikuasakan oleh wali kota, seluruhnya sudah dikoreksi dan diperbaiki. Mengingat gugatan ini menyangkut keputusan administratif, maka tahap pemeriksaan awal tadi dinyatakan selesai,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Menurut Dadang, majelis hakim juga telah menyusun jadwal lengkap tahapan persidangan sejak gugatan didaftarkan hingga nantinya putusan dibacakan.
“Majelis hakim sudah menyampaikan tahapan sidang, termasuk tanggal dan hari pelaksanaannya. Jadi sejak gugatan didaftarkan dan diregistrasi sampai putusan nanti sudah ada jadwalnya,” jelasnya.
Meski demikian, Dadang menilai polemik pemberhentian Sekda Cilegon turut mendapat perhatian publik, termasuk dari Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma. Ia menilai pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika yang berkembang dalam persoalan ini.
“Beberapa hari lalu pernyataan Pak Wagub ramai diberitakan media. Intinya, kalau keputusan wali kota sudah sesuai aturan, tentu tidak akan sampai menimbulkan gugatan,” kata Dadang.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Wakil Gubernur Banten yang mencoba mendorong penyelesaian persoalan secara proporsional antara kepala daerah dan Sekda sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan daerah.
“Sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, beliau menjalankan fungsi untuk mencari jalan tengah. Dalam proses ini kita juga melihat apakah tahapan-tahapan administratif sudah ditempuh, termasuk koordinasi dengan gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, anggota tim hukum Maman lainnya, Haerudin dan Muhamad Abnas, mengaku hingga saat ini belum memperoleh kepastian terkait perpanjangan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Cilegon.
“Di beberapa pemberitaan media disebutkan diperpanjang, tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian apakah ada surat resmi atau hanya informasi saja. Kami belum mengetahuinya secara pasti,” ujar Haerudin.
Sebagaimana diketahui, Maman Mauludin diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Kota Cilegon setelah tidak mengikuti dua kali proses wawancara. Berdasarkan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara memberikan rekomendasi pemberhentian.
Merujuk rekomendasi tersebut, Wali Kota Cilegon Robinshar kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 800.1.3.3/Kep 190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang pemberhentian Sekda.
Atas keputusan tersebut, Maman Mauludin mengajukan gugatan ke PTUN Serang untuk memulihkan nama baik serta kedudukan hukumnya. Gugatan itu telah diregistrasi dengan Nomor: 6/G/2026/PTUN.SRG.
“Langkah hukum ini ditempuh untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik beliau sebagai pejabat publik. Karena itu Pak Sekda memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujar Muhamad Abnas.
Persidangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik di Kota Cilegon, mengingat posisi Sekda sebagai pejabat strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan gugatan pada sidang mendatang. (Zain/red).























