Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Aktivitas Pengusaha jasa Internet Wifi Sabut Net di Sukaraja diduga belum mengantongi Izin Lengkap.

×

Aktivitas Pengusaha jasa Internet Wifi Sabut Net di Sukaraja diduga belum mengantongi Izin Lengkap.

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Aktivitas pengusaha jasa layanan internet dengan nama brand Sabut Net yang beroperasi di Wilayah Desa Sukaraja Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, diduga belum mengantongi izin lengkap.

Dari informasi yang dihimpun tim media dari salah satu sumber (warga setempat) diketahui bahwa pemilik usaha tersebut berinisial M warga Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Selain Sabut Net M juga memiliki brand lain seperti Lintas Banjarsari dan Lintas Jagabaya yang beroperasi di wilayah Warunggunung.

” Harganya 100.000 perbulan, kalau ditempat lain saya ga tau karena namanya juga berbeda kalau disini Sabut Net ”

Sementara itu, M yang disebut-sebut sebagai pemilik Wifi Sabut Net saat dihubungi media pada Selasa. 03/03/2026 Hingga kini belum memberikan jawaban.

Dasar hukum

Merujuk pada Undang-undang No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang kemudian mengalami perubahan menjadi Perda No. 2 Tahun 2022

Setiap aktivitas pengusaha jasa layanan internet wajib dilengkapi izin seperti Izin OSS (Online Single Submission), Izin ISP (Internet Service Provider), Izin ULO (Uji Layak Operasi), Izin Pemasangan Kabel Fyber Optik (FO) serta izin operasional spesifik sesuai sektor usahanya dan NPWP Cabang untuk urusan pajak, seperti PPH 21

Selain itu jika pelaku usaha berperan sebagai reseller yang bekerja sama dengan pihak perusahaan yang memiliki izin lengkap maka reseller wajib memiliki sertifikat standar jual beli kembali jasa telekomunikasi dengan kode KBLI 61994.

Bagi Perusahaan WiFi atau ISP tanpa izin resmi (ilegal), termasuk praktik “RT/RW Net” ilegal, dapat dikenai sanksi berat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU Telekomunikasi.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600