Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BPN

Sudrajat Maslahat Minta Kementerian PU–ATR/BPN Percepat Splitsing Lahan Terdampak Tol

×

Sudrajat Maslahat Minta Kementerian PU–ATR/BPN Percepat Splitsing Lahan Terdampak Tol

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM — Direktur Voice of Banten, Sudrajat Maslahat, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera menuntaskan pemisahan sertifikat (splitsing) tanah milik 33 warga Desa Pasarkeong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, yang terdampak proyek Jalan Tol Serang–Panimbang.

“Sudah delapan tahun warga menunggu kepastian pemisahan sertifikat bidang tanah, namun hingga kini belum juga diterbitkan. Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab proyek harus memastikan proses pemisahan dan penerbitan sertifikat tanah warga yang terdampak segera diselesaikan,” ujar Sudrajat, Selasa (3/3/2026).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurutnya, belum terbitnya sertifikat pemisahan setelah sebagian lahan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol menimbulkan ketidakpastian hukum. Warga, kata dia, belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas sisa bidang tanah yang dimiliki.

Sudrajat menegaskan proyek berskala nasional tidak boleh mengabaikan hak administratif masyarakat. Ia mengingatkan bahwa Jalan Tol Serang–Panimbang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang semestinya memberikan rasa aman dan manfaat bagi masyarakat.

“PSN itu tujuannya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan. Jangan sampai justru merugikan masyarakat karena hak dasarnya tidak dituntaskan,” katanya.

Ia juga meminta Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar proses pemisahan sertifikat yang tertunda segera dirampungkan. Selain itu, ia mendorong adanya transparansi informasi kepada warga terdampak mengenai tahapan dan target penyelesaian.

Sementara itu, Kepala Desa Pasarkeong, Mumu Muzaki, mengaku telah berulang kali menerima pengaduan dari warganya terkait kejelasan sertifikat pemisahan lahan terdampak PSN Jalan Tol Serang–Panimbang. Namun hingga kini, belum ada kepastian waktu penyelesaian.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten proyek Tol Serang–Panimbang, Ibrahim, membenarkan bahwa proses pemisahan sertifikat warga belum selesai.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Ibrahim menjelaskan dokumen yang diperlukan masih dalam proses pengurusan di Kantor Desa Pasarkeong. Terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya, ia menyatakan penyelesaian dokumen administrasi menjadi prioritas.

“Diselesaikan aja dulu pemberkasannya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Proyek Jalan Tol Serang–Panimbang sepanjang 83,67 kilometer terbagi ke dalam tiga seksi, yakni Seksi 1 (Serang–Rangkasbitung) yang telah beroperasi, Seksi 2 (Rangkasbitung–Cileles), dan Seksi 3 (Cileles–Panimbang). Proyek ini ditargetkan beroperasi penuh pada 2027.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemisahan sertifikat belum dapat diproses lebih lanjut di Kantor Pertanahan ATR/BPN Lebak karena kelengkapan dokumen administrasi belum sepenuhnya terpenuhi.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600