CILEGON, JURNALKUHP.COM – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Pemerintah Kecamatan Cibeber bergerak cepat memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pembatasan jam operasional. Camat Cibeber, Sofan Maksudi, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan di wilayah Kecamatan Cibeber, Cilegon, Senin (2/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama Ramadhan, serta merujuk pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.
Dalam kegiatan monitoring yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB hingga menjelang tengah hari itu, Camat bersama jajaran Trantibum Kecamatan Cibeber menyasar sejumlah warung makan, warteg, hingga warung kopi yang dilaporkan warga masih beroperasi dan melayani makan di tempat pada siang hari.

“Hari ini kita bergerak menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebutkan masih ada warung makan yang buka di siang hari. Kami langsung turun melakukan pemantauan ke beberapa titik di jalan protokol wilayah Cibeber,” ujar Sofan Maksudi saat diwawancarai Jurnal KUHP.

Dari hasil sidak tersebut, petugas menemukan lebih dari empat warung makan dan satu warung kopi yang masih melayani pelanggan secara terbuka pada siang hari. Beberapa pengunjung bahkan terlihat sedang makan di tempat sebelum akhirnya menutup usahanya setelah diberikan teguran.
Menurut Sofan, penindakan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan humanis. Namun pihaknya menegaskan bahwa pelanggaran berulang dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk evaluasi hingga penutupan usaha jika tidak memiliki izin resmi.

“Kami menegur secara persuasif, tetap humanis. Namun kami juga menekankan bahwa jika tidak memiliki izin usaha atau terus melanggar aturan, maka kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memberikan sanksi tegas bahkan sampai penutupan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi penegakan peraturan daerah serta bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di wilayah yang dikenal memiliki banyak pesantren.
“Kami berharap para pedagang menghormati masyarakat yang sedang berpuasa. Cibeber ini dikenal sebagai wilayah kota santri dengan banyak pesantren, sehingga penting menjaga kekhusyukan ibadah Ramadhan,” katanya.
Dalam instruksi Wali Kota tersebut disebutkan bahwa usaha hiburan seperti karaoke, live music, dan biliar harus menghentikan kegiatan mulai tiga hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Idul Fitri. Sementara itu, usaha rumah makan dan sejenisnya tidak diperkenankan melayani makan di tempat pada siang hari dan hanya diperbolehkan beroperasi secara terbuka mulai pukul 16.00 WIB.
Camat juga mengingatkan bahwa warung makan diperbolehkan tetap berjualan selama Ramadhan, namun harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk menutup tempat usaha pada siang hari dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.
“Kami mengimbau para pemilik warung nasi, warung minuman, dan usaha sejenis agar taat pada instruksi Wali Kota. Silakan berjualan, tapi patuhi aturan, buka secara terbuka setelah pukul 16.00 sebagai persiapan berbuka puasa,” ujarnya.
Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan oleh tim Trantibum Kecamatan Cibeber bersama unsur pemerintah terkait. Sofan menegaskan dirinya siap turun langsung memimpin pengawasan apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kami siap melakukan pengawasan kapan saja. Saya sendiri turun langsung bersama staf Trantibum untuk memastikan aturan ini dijalankan,” tutupnya.
Pengawasan selama Ramadhan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan penghormatan terhadap nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi warga Kota Cilegon. (Zain/red).























