TUAL, JURNALKUHP.COM — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan anggota Brimob berinisial MS terus berproses. Aparat kepolisian memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidikan perkara dilakukan oleh Polres Tual. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026, status hukum Bripda MS resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan itu disampaikan Kapolres dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Tual, Sabtu (21/2/2026) pukul 08.30 WIT.
Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses lanjutan.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa setibanya di Mapolda Maluku, tersangka langsung menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri di Bidpropam Polda Maluku.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara intensif, dan pada Senin mendatang direncanakan sudah dapat dilaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar.
Dalam perkara ini, tersangka diketahui merupakan anggota Korps Brimob Polri. Penanganan tidak hanya dilakukan melalui proses pidana, tetapi juga melalui mekanisme etik internal kepolisian.
Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berkomitmen memproses kasus ini secara tegas, akuntabel, dan profesional, baik dalam penegakan hukum maupun kode etik. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegas Kabid Humas.
Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*).























