Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Kejahatan Lingkungan Desa Pagintungan Naik Tahap, DPP LSM-NIL Beri Keterangan di Polres Serang

×

Dugaan Kejahatan Lingkungan Desa Pagintungan Naik Tahap, DPP LSM-NIL Beri Keterangan di Polres Serang

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM – Proses penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan ekologis di Desa Pagintungan, Kabupaten Serang, menunjukkan progres signifikan. Tim hukum bersama sejumlah saksi dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jumat (13/2/2026).

Agenda pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi mengenai aktivitas pertambangan galian C ilegal yang diduga tidak hanya menimbulkan degradasi lingkungan, tetapi juga beririsan dengan praktik premanisme serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam di area konflik.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Perwakilan DPP LSM-NIL menilai proses pemeriksaan berlangsung dalam koridor profesionalitas dan due process of law. Langkah responsif penyidik dipandang selaras dengan paradigma Presisi yang diusung Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni pendekatan kepolisian yang menekankan prediktabilitas, akuntabilitas, serta transparansi berkeadilan.

“Kehadiran kami tidak semata sebagai pelapor, tetapi sebagai bagian dari upaya menghadirkan konstruksi fakta yang komprehensif. Harapannya, penyidikan tidak berhenti pada aktor lapangan, melainkan mampu menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusakan ekologis dan gangguan keamanan di Desa Pagintungan,” ujar perwakilan LSM-NIL.

Menimbang Keadilan Ekologis dan Stabilitas Sosial

Dalam perspektif kelembagaan, LSM-NIL menyoroti tiga dimensi strategis yang dinilai perlu menjadi atensi aparat penegak hukum:

Penindakan Premanisme – Dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam dipandang sebagai ancaman serius terhadap ruang sipil serta indikator melemahnya rasa aman masyarakat.

Penegakan Hukum Lingkungan – Aktivitas tambang ilegal berpotensi menciptakan externalities berupa kerusakan ekosistem, perubahan bentang alam, hingga risiko bencana ekologis apabila tidak segera ditangani secara sistemik.

Supervisi Institusional – Koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai penting guna memastikan proses hukum berlangsung objektif, akuntabel, dan steril dari intervensi non-yuridis.

DPP LSM-NIL turut mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan perkara berpotensi memicu friksi sosial di tingkat lokal. Oleh karena itu, langkah preventif dan represif yang terukur dinilai krusial untuk menjaga stabilitas keamanan sekaligus menegaskan supremasi hukum.

“Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Negara tidak boleh abai terhadap praktik kejahatan lingkungan yang kerap memanfaatkan celah legitimasi. Penegakan hukum yang konsisten menjadi prasyarat utama bagi terciptanya keadilan ekologis dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

 

Editor : Redaksi biro jurnalkuhp

Example 120x600