Lebak, JURNALKUHP.COM – Kondisi bangunan SDN 1 Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah kerusakan pada fasilitas sekolah. Temuan ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, khususnya pemerhati pendidikan, terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, plafon sekolah terlihat jebol di bagian depan maupun belakang bangunan. Cat dinding gedung pun tampak banyak terkelupas, mencerminkan minimnya perawatan pada sarana pendidikan tersebut. Padahal, sekolah ini diketahui menampung sedikitnya 176 siswa yang setiap hari menjalani kegiatan belajar mengajar.
Tak hanya itu, fasilitas penunjang seperti toilet sekolah juga berada dalam kondisi kurang layak. Dinding toilet terlihat kusam dengan cat yang mengelupas, sementara wastafel dilaporkan rusak sehingga tidak dapat digunakan secara maksimal. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kenyamanan serta kebersihan lingkungan sekolah.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya mengenai alokasi Dana BOS, yang dalam ketentuannya dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pemerhati pendidikan menilai, jika dikelola secara optimal, dana tersebut seharusnya mampu membantu menjaga kondisi fasilitas agar tetap layak digunakan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Jurnalkuhp.com, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah menyampaikan bahwa pihak sekolah telah melaporkan kerusakan berat kepada pengawas satuan pendidikan untuk diteruskan ke dinas terkait.jumat/6/2/2026
“Untuk kerusakan berat sudah kami laporkan melalui pengawas agar ditindaklanjuti ke dinas. Kami juga terus melakukan perawatan secara bertahap, termasuk perbaikan kusen, pintu, jendela, serta gerbang sekolah yang mengalami kerusakan. Dokumentasinya juga ada,” ujarnya.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rincian penggunaan Dana BOS, pihak sekolah belum memberikan keterangan secara detail. Kondisi ini semakin memperkuat dorongan agar pengelolaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik.
Mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dana BOS harus dikelola dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas sekolah, pengadaan alat pembelajaran, pembayaran honor tenaga pendidik non-ASN, hingga kebutuhan operasional lainnya.
Melihat kondisi bangunan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik, pemerhati pendidikan mendesak adanya evaluasi serta pengawasan dari pihak terkait. Langkah cepat dinilai penting guna memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan tidak membahayakan ratusan siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, dinas pendidikan setempat diharapkan segera melakukan peninjauan langsung serta menindaklanjuti laporan kerusakan agar kualitas sarana pendidikan tetap terjaga.
Editor : Redaksi biro kb lebak





















