Lebak, JURNALKUHP.COM — SMP Negeri 1 Warunggunung, Kabupaten Lebak, diduga melakukan pungutan biaya sebesar Rp100.000 kepada orang tua/wali murid dengan dalih pembiayaan sampul rapor. Dugaan pungutan tersebut menuai keluhan dari sejumlah wali murid yang menilai biaya tersebut memberatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu orang tua murid mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada rapat resmi yang membahas atau menyepakati biaya sampul rapor sebesar Rp100 ribu.
“Kami belum pernah merasa ada rapat yang secara jelas membahas dan menyepakati biaya sampul rapor atau salindang sebesar Rp100 ribu. Tahu-tahu sudah diminta,” ujar salah satu wali murid kepada wartawan.
Saat dikonfirmasi, Humas SMPN 1 Warunggunung memberikan penjelasan menggunakan bahasa daerah yang intinya menyatakan bahwa biaya tersebut dikembalikan kepada orang tua murid.
“Pan seratus 100000 rbu tea balik ka masing-masing, eta mah. Sampul rapot ka menhana salempang ka manehna,” ujar Humas sekolah.
Lebih lanjut, pihak Humas menjelaskan bahwa pembiayaan sampul rapor tidak memungkinkan menggunakan dana BOS, karena menurutnya tidak terdapat anggaran khusus untuk sampul rapot.
“Untuk pembiayaan sampul itu, tidak harus dari dana BOS, karena memang tidak ada anggarannya. Biaya itu sudah dirapatkan dengan wali murid dan disebut sebagai kesepakatan orang tua,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah wali murid yang menegaskan tidak pernah mengikuti rapat atau menyepakati pungutan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SMP pada Dinas Pendidikan setempat, saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan pungutan tersebut, tidak memberikan penjelasan apa pun dan terkesan memilih bungkam.
Tinjauan Hukum dan dugaan pungli
Praktik pungutan di sekolah negeri berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, di antaranya: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 12 huruf b menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Sekolah dilarang melakukan pungutan wajib kepada peserta didik dalam bentuk apa pun yang bersifat mengikat.
Kekurangan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menarik pungutan wajib dari orang tua murid.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang membayar sesuatu yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana.
Pungutan yang bersifat wajib, ditentukan nominalnya, dan dilakukan oleh sekolah negeri berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Warunggunung maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Kasus ini pun diharapkan mendapat perhatian serius dari Inspektorat, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum, guna memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan.
Reporter : tim
Editor : Redaksi biro kb Lebak























