Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Proyek Jalan–Jembatan Baros–Petir Disorot, Kadis PUPR Banten Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

×

Proyek Jalan–Jembatan Baros–Petir Disorot, Kadis PUPR Banten Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Serang, JURNALKUHP.COM — Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan pada ruas Baros–Petir yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten kini menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp10,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai menyisakan sejumlah tanda tanya terkait akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Pembangunan Jembatan Ruas Baros–Petir dilaksanakan oleh CV Andalan Bersama dengan masa kerja 166 hari kalender, terhitung sejak 3 Juli 2025, serta berada di bawah pengawasan PT Ardiana Dwi Yasa Consultant. Namun demikian, hasil pantauan dan laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan pekerjaan yang tidak optimal serta indikasi ketidaksesuaian teknis di lapangan.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ironisnya, saat wartawan berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi resmi, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten justru diduga bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan, meskipun telah terkirim dan terbaca.

Sikap diam pejabat publik tersebut menuai kritik, mengingat proyek ini dibiayai dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Tindakan tidak merespons konfirmasi wartawan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hal tersebut berpotensi melanggar:

UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021,

yang mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi penyedia jasa maupun pejabat pembuat komitmen jika terjadi kelalaian, pembiaran, atau penyimpangan mutu pekerjaan.

Pengamat kebijakan publik menilai, sikap tertutup dan minimnya komunikasi dari pihak DPUPR justru memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan lemahnya pengawasan proyek. Padahal, transparansi dan responsivitas merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPUPR Provinsi Banten maupun Kepala Dinas PUPR belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi menegaskan akan terus membuka ruang hak jawab dan konfirmasi lanjutan demi keberimbangan informasi.

 

Reporter : Hendri/tim

Editor : Redaksi biro serang

Example 120x600