Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Desak Kapolres Lebak Bertindak

×

Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Desak Kapolres Lebak Bertindak

Sebarkan artikel ini
Doc FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak – Penanganan laporan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong terhadap Oknum anggota DPRD Kabupaten Lebak dinilai berjalan lamban. Atas kondisi tersebut, Fam Fuk Tjhong Wakil Ketua Umum FERADI WPI mendatangi Polres Lebak, Selasa (6/1/2026), guna mendesak Kapolres Lebak agar segera mengambil langkah hukum tegas.

Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi pada Minggu, 4 Januari 2026, terkait dugaan pernyataan bernada SARA yang menyebut suku Tionghoa dan disebarkan melalui media sosial Facebook. Namun hingga Selasa pukul 11.40 WIB, konten yang dilaporkan disebut masih aktif dan dapat diakses publik.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Saya datang langsung karena ini bukan persoalan pribadi, ini persoalan serius yang menyangkut SARA. Apalagi yang diduga melakukan adalah pejabat publik. Kalau dibiarkan, ini bisa memicu kegaduhan besar di tengah masyarakat,” ujar Fam Fuk Tjhong.

Ia menegaskan bahwa lambannya penanganan aparat berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, terlebih terlapor merupakan anggota legislatif yang seharusnya menjunjung tinggi etika, moral, dan tanggung jawab sosial.

“Sebagai anggota DPRD, dia terikat kode etik pejabat publik. Ucapan dan sikapnya harus mencerminkan persatuan, bukan malah diduga menyudutkan suku tertentu. Ini bukan hanya dugaan pelanggaran hukum, tapi juga dugaan pelanggaran kode etik yang serius,” tegasnya.

Fam Fuk Tjhong menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain aspek pidana, ia juga menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar kode etik DPRD, prinsip-prinsip good governance, serta nilai-nilai kebhinekaan yang wajib dijunjung oleh pejabat publik.

“Kalau aparat penegak hukum lambat, ini bisa dianggap sebagai pembiaran. Padahal kontennya masih beredar dan terus dikonsumsi publik. Ini berbahaya dan tidak boleh disepelekan,” katanya.

Ia pun mendesak agar kepolisian segera melakukan langkah konkret, sekaligus mendorong lembaga DPRD Kabupaten Lebak untuk mengambil sikap etik terhadap anggotanya yang diduga terlibat.

“Saya minta Kapolres Lebak bertindak tegas dan profesional tanpa pandang jabatan. Hukum dan etika harus ditegakkan bersamaan. Jangan sampai kasus SARA seperti ini dianggap biasa,” pungkas Fam Fuk Tjhong.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pernyataan dari Polres Lebak terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI

 

Catatan:

Redaksi menegaskan bahwa berita ini disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini. Media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

 

Penulis : Wilma Sribayu

Example 120x600