Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
DPRD

Warga Madrasah Banten Kecam Ketimpangan Anggaran Pendidikan, DPRD Dinilai Abai terhadap Prinsip Keadilan Konstitusional

×

Warga Madrasah Banten Kecam Ketimpangan Anggaran Pendidikan, DPRD Dinilai Abai terhadap Prinsip Keadilan Konstitusional

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM — Ketimpangan kebijakan penganggaran pendidikan di Provinsi Banten kembali menuai sorotan keras. Warga madrasah secara terbuka menyampaikan pernyataan sikap yang menilai pemerintah daerah dan DPRD belum menjalankan mandat konstitusi secara adil terhadap madrasah sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh unsur pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, serta pengelola satuan pendidikan yang tergabung dalam Warga Madrasah Provinsi Banten. Mereka menilai praktik penganggaran pendidikan daerah masih bersifat diskriminatif dan menempatkan madrasah sebagai entitas pinggiran dalam kebijakan publik.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Anggaran pendidikan daerah bersumber dari pajak seluruh warga negara tanpa kecuali. Namun dalam implementasinya, peserta didik madrasah justru kerap dikeluarkan dari skema kebijakan. Ini bukan sekadar ketimpangan, melainkan bentuk pengabaian hak konstitusional,” tegas Ocit Abdurrosyid Siddiq, inisiator pendiri Forum Kepala Madrasah Swasta Provinsi Banten, dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (7/1/2026).

Menurut Ocit, madrasah—baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA)—merupakan satuan pendidikan formal yang secara hukum diakui negara dan setara dengan SD, SMP, dan SMA. Namun kesetaraan tersebut, kata dia, hanya berlaku pada tataran administratif, sementara dalam distribusi anggaran pendidikan daerah justru diabaikan secara sistemik.

Ia mencontohkan kebijakan program digitalisasi pembelajaran yang digulirkan pemerintah daerah melalui penyaluran perangkat teknologi seperti televisi dan laptop. Program tersebut secara eksklusif menyasar sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sementara madrasah secara sadar dikeluarkan dari daftar penerima manfaat.

“Pemisahan kewenangan antar-kementerian dijadikan dalih untuk menutup akses madrasah terhadap APBD. Padahal ini menyangkut hak anak atas layanan pendidikan bermutu. Ketika negara membiarkan dalih birokrasi mengalahkan keadilan, maka yang dikorbankan adalah masa depan peserta didik,” ujarnya.

Warga Madrasah menilai kebijakan tersebut mencerminkan cara pandang sektoral yang sempit dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Mereka menegaskan bahwa APBD seharusnya disusun berbasis kebutuhan warga negara, bukan sekadar mengikuti garis kewenangan administratif.

Lebih jauh, mereka mengingatkan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat agar tidak bersikap pasif dan cenderung kompromistis terhadap ketidakadilan kebijakan. Menurut Warga Madrasah, pembiaran terhadap eksklusi madrasah dari anggaran daerah merupakan bentuk kelalaian fungsi pengawasan legislatif.

Dalam pernyataan sikapnya, Warga Madrasah Provinsi Banten mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan koreksi kebijakan dengan meninjau ulang regulasi penganggaran pendidikan daerah. Mereka menuntut pengakuan eksplisit madrasah sebagai objek layanan pendidikan daerah yang berhak memperoleh dukungan APBD secara proporsional.

Selain itu, mereka juga menuntut lahirnya kebijakan afirmatif daerah yang memberikan kepastian hukum, keberlanjutan anggaran, serta perlakuan setara bagi madrasah dalam seluruh program peningkatan mutu pendidikan.

“Negara tidak boleh hadir secara parsial. Ketika madrasah dibebani target mutu yang sama, tetapi diputus dari akses anggaran, maka itu bukan sekadar ketimpangan kebijakan—melainkan pengingkaran terhadap keadilan,” pungkas Ocit.

 

Editor; Redaksi biro kb lebak

Example 120x600