SERANG, JURNALKUHP.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Serang menyerahkan santunan uang duka sebesar Rp10 juta kepada keluarga almarhum Sunardi, S.H., M.H., anggota Peradi Serang yang telah meninggal dunia. Penyerahan santunan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Ketua DPC Peradi Serang, Shanty Wildhaniyah, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan program Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan, yang disalurkan melalui DPC Peradi Serang.
“DPC Peradi Serang menyerahkan santunan uang duka kepada keluarga anggota Peradi yang meninggal dunia sebesar Rp10 juta. Santunan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian organisasi kepada anggotanya,” ujar Shanty.
Menurutnya, santunan diberikan sebagai wujud solidaritas dan tanggung jawab organisasi terhadap keluarga besar Peradi, sekaligus untuk membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan.
Shanty berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat dan menjadi penguat bagi keluarga almarhum di masa duka.
Sebelumnya, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan komitmen organisasi untuk memberikan santunan kepada ahli waris setiap anggota Peradi yang meninggal dunia. Hal itu disampaikannya saat peresmian Peradi Tower pada 17 Januari 2024, dengan nilai santunan sebesar Rp10 juta bagi setiap advokat Peradi yang wafat.
Redaksi.























