Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Korupsi

Sidang Sengketa Timbangan Sawit Petani vs PTPN IV Ditunda hingga 5 Januari 2026, Berlanjut dari Putusan Sela

×

Sidang Sengketa Timbangan Sawit Petani vs PTPN IV Ditunda hingga 5 Januari 2026, Berlanjut dari Putusan Sela

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM — Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali menggelar sidang lanjutan perkara Gugatan Perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) sebagai penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit Kertajaya sebagai tergugat.Rabu/17/12/2025

Sidang pada Rabu (17/12/2025) ini merupakan lanjutan dari hasil putusan sela yang sebelumnya dibacakan majelis hakim pada 10 Desember 2025, di mana eksepsi kewenangan relatif PTPN IV ditolak dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung dinyatakan berwenang mengadili perkara.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmawan, dengan agenda pemeriksaan lanjutan perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit yang memasok ke PKS Kertajaya.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga 5 Januari 2026, setelah pihak tergugat PTPN IV mengajukan permohonan perbaikan surat dan meminta tambahan waktu selama dua pekan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Hakim Ketua Rahmawan juga mengisyaratkan adanya kemungkinan pergantian ketua majelis hakim sehubungan dengan cuti bersama akhir tahun, serta menegaskan agar proses persidangan dipercepat agar tidak melewati batas waktu penyelesaian perkara.

🗣️ Pernyataan Ketua APKASINDO, H. Wawan

“Sidang hari ini adalah kelanjutan dari putusan sela yang memenangkan posisi hukum petani. Kami berharap tidak ada lagi penguluran waktu. Petani sudah terlalu lama dirugikan akibat dugaan selisih timbangan. APKASINDO akan terus berdiri di depan sampai hak-hak petani sawit benar-benar dikembalikan.”

🗣️ Pernyataan Kuasa Hukum APKASINDO, Yandi Daryandi, SH., MH.

“Kami siap menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi yang berkaitan langsung dengan objek timbangan TBS yang disengketakan. Kami meminta agar persidangan berjalan efektif dan tidak terus ditunda. Fakta hukum harus segera dibuka di persidangan.”

Yandi juga menegaskan bahwa pihak penggugat menilai adanya kesan penguluran waktu oleh tergugat dan meminta majelis hakim memastikan persidangan berikutnya berjalan tepat waktu.

🗣️ Dukungan Konsorsium Lembaga Lebak

Sejumlah perwakilan Konsorsium Lembaga Lebak turut hadir langsung di ruang persidangan sebagai bentuk dukungan moral dan sosial kepada para petani sawit.

“Kehadiran kami di persidangan adalah bentuk solidaritas dan komitmen mengawal proses hukum ini. Sengketa timbangan bukan sekadar perkara perdata, tapi menyangkut keadilan ekonomi petani. Kami akan terus mengawal hingga perkara ini tuntas dan hak petani dipulihkan,” tegas perwakilan Konsorsium Lembaga Lebak.

Catatan Tambahan

Sementara itu, pihak kuasa hukum PTPN IV saat dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan keterangan apa pun terkait jalannya persidangan.

Perkara sengketa timbangan TBS ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut hak ekonomi petani sawit, transparansi sistem penimbangan, serta akuntabilitas BUMN dalam kemitraan dengan masyarakat.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600