Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Lingkungan Hidup

Sawah Warga Yang Diduga Terkena Dampak Lingkungan Perusahaan Peternakan Ayam, King Naga Dan Ider Alam Geram

×

Sawah Warga Yang Diduga Terkena Dampak Lingkungan Perusahaan Peternakan Ayam, King Naga Dan Ider Alam Geram

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Dengan adanya Perusahaan peternakan Ayam di Kp Cikapek RT 08/03 desa Sarageni Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Banten, Kini Menjadikan Malapetaka Bagi Beberapa Petani sawah Yang Saat Ini Dikeluhkan Lahan Sawahnya Yang Sudah Beberapa bulan ini, Sebagian Tidak bisa Dapat Di Fungsikan Atau tidak bisa di garap Seperti Biasanya. Karena Lahan Sawah yang Sebelumnya bisa di garap kini Menjadi gunukan daratan, yang Di akibatkan Terjadi Longsornya tanah urugan perusahaan Ke lahan Sawah Warga,Terang nya

Saat di konfirmasi Oleh awak media King Naga Selaku ketua LSM GMBI Distrik Lebak Bawasanya, Setelah Saya dan Rekan” Pada 13/12/2025 Turun ke lokasi Guna Mengecek Kebenaran nya. Itu Benar Pakta Adanya Lahan Milik Beberapa Petani Sawah yang benar benar Sudah Tidak Dapat lagi Di Gunakan, Maka dari itu Saya Selaku Lembaga Suadaya Masyarakat, Sangat Perihatin dan Sangat Geram Adanya Pembiyaran Tanah longsor Yang Merusak Lahan Warga Dari Pihak Perusahaan.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Oleh karena Itu Dengan Adanya Peristiwa Seperti ini Maka Saya Akan Segera Melaporkan Ke Aparat penegak hukum Sesuai Aturan Udang undang yang berlaku, Bahwa Perusahaan yang menyebabkan kerusakan tanah warga dapat dikenakan berbagai sanksi hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.Maka Sanksi pidana dikenakan atas pelanggaran berat yang disengaja atau karena kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Sanksi ini dapat ditujukan kepada perusahaan (korporasi) dan/atau individu (direksi/komisaris) yang terlibat.

Individu yang bersalah dapat dikenakan pidana penjara. Ancaman pidana penjara bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kerusakan, bisa mencapai 3 hingga 15 tahun.Dan Perusahaan dapat dikenakan denda dalam jumlah besar, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah, tergantung pada dampak yang ditimbulkan.

 

Editor : Redaksi biro kb Lebak

Example 120x600