CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kota Cilegon, Sam Wangge, menerima audiensi dari sejumlah LSM, Ormas, dan media. Agenda utama diskusi berfokus pada penguatan peran pengusaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa di seluruh OPD/Dinas Kota Cilegon.
Audiensi yang berlangsung hangat ini dihadiri diantaranya Moch. Mulyadi, S.H., aktivis hukum Kota Cilegon; Yadi dari Arun; Alullah dari PMAG; dan Amay Cobra dari GAIB. Turut bertandatangan dalam surat audensi yang dikirimkan, Jamal (KKPMP) dan Hilman (LKPK), serta turut membersamai dari pihak media, Jurnal KUHP dan media lainnya, Rabu (26/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sam Wangge menyampaikan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa di Kota Cilegon, khususnya Perwal Nomor 52 Tahun 2019, telah memberikan arahan untuk mengutamakan pengusaha lokal. Menurutnya, “Kalau ada pekerjaan yang dapat dilakukan pengusaha lokal, sebaiknya diutamakan. Hanya pekerjaan yang bersifat teknis dan tidak dapat ditangani pelaku usaha Cilegon, dapat diberikan kepada pihak luar.”
Sam Wangge juga menegaskan pentingnya komunikasi antara Barjas dan OPD terkait dalam memastikan regulasi dijalankan secara konsisten. Ia mengakui, meski regulasi sudah jelas, terkadang perusahaan luar tetap masuk karena OPD mengusulkan nama penyedia, sementara Barjas hanya memverifikasi dokumen dan spek, bukan melakukan pengecekan lapangan. “Kami ingin semua pengusaha lokal mendapat kesempatan, tapi ada mekanisme dan waktu yang perlu diperhatikan,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis hukum, Ormas, dan LSM memberikan masukan konstruktif terkait pengawasan dan penerapan regulasi. Moch. Mulyadi menekankan bahwa penguatan peran pengusaha lokal tidak hanya berdampak pada pembangunan daerah, tetapi juga menjadi faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi Kota Cilegon. Yadi dari LSM Arun menambahkan, “Pengusaha lokal harus diberikan ruang dan prioritas, agar roda ekonomi di Cilegon dapat berjalan merata.”
Diskusi juga menyinggung kebutuhan transparansi dan akuntabilitas OPD dalam pengusulan perusahaan. Alullah dari PMAG mengingatkan, “Jika regulasi diutamakan untuk pengusaha lokal, OPD harus memastikan usulannya sesuai aturan. Jangan sampai perusahaan luar masuk tanpa alasan yang jelas.”
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menjaga komunikasi terbuka antara Barjas, OPD, dan pelaku usaha lokal, sehingga pengadaan barang dan jasa dapat berjalan tertib, efisien, dan mendukung pengusaha dalam kota. Sam Wangge berharap, “Regulasi ini menjadi alat negosiasi yang sehat bagi pengusaha lokal. Kita ingin semua pihak bisa bersaing dengan fair dan memberikan manfaat bagi masyarakat Cilegon.”
Redaksi.























