Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Klarifikasi

Klarifikasi Tuduhan terhadap Oknum Berinisial “S” di Polsek Bojong Manik

×

Klarifikasi Tuduhan terhadap Oknum Berinisial “S” di Polsek Bojong Manik

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak, JURNALKUHP.COM – Beredar pemberitaan dan informasi di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian berinisial S, yang bertugas di Polsek Bojong Manik, dalam aktivitas penarikan kendaraan oleh kelompok debt collector (Mata Elang/Matel), peredaran obat-obatan terlarang, hingga dugaan praktik prostitusi online. Menanggapi informasi tersebut, pihak terkait menyampaikan klarifikasi resmi. Kemis/20/11/2025

Melalui kuasa dan keluarga dekat, ditegaskan bahwa informasi yang menuding oknum berinisial S tersebut adalah tidak benar, tidak berdasar, dan tidak memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan yang beredar dinilai berasal dari keterangan sepihak tanpa verifikasi fakta.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Penyebutan inisial S secara sembarangan telah merugikan nama baik dan martabat yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Kami memastikan bahwa inisial S tidak terlibat dalam seluruh tuduhan dimaksud, baik terkait Matel, peredaran obat-obatan terlarang, maupun aktivitas prostitusi online,” tegas pihak keluarga.

Pihak yang merasa dirugikan menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Lebak atas dugaan pencemaran nama baik, sesuai ketentuan KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk klarifikasi, pembelaan hak, serta upaya menjaga kehormatan institusi. “Kami berharap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Pihak keluarga juga mengimbau agar masyarakat maupun media lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan memastikan kebenaran fakta sebelum melakukan publikasi, untuk menghindari fitnah dan penyebaran hoaks yang dapat memicu kegaduhan publik.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan penegasan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak mana pun.

 

 

Reporter : tim

Editor : Redaksi biro kb Lebak

 

Example 120x600