Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Klarifikasi

Inspektorat Pastikan Temuan BPK di Setwan DPRD Cilegon Tuntas, Temuan Dana Kelebihan Pembayaran Telah Dikembalikan Seluruhnya

×

Inspektorat Pastikan Temuan BPK di Setwan DPRD Cilegon Tuntas, Temuan Dana Kelebihan Pembayaran Telah Dikembalikan Seluruhnya

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Perkembangan terbaru terkait temuan kelebihan pembayaran pengadaan dan pencetakan buku di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cilegon mendapat respons dari Inspektorat Daerah Kota Cilegon.

Setelah sebelumnya Inspektorat menyatakan akan melakukan pembahasan internal bersama Inspektur Pembantu (Irban) terhadap temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memastikan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi auditor telah diselesaikan oleh Sekretariat DPRD Kota Cilegon.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah Kota Cilegon, Drs. Syafrudin, M.Si., saat dikonfirmasi kembali oleh Redaksi Jurnal KUHP pada Kamis (25/06/2026), memberikan jawaban singkat namun tegas mengenai status penyelesaian temuan tersebut.

“Setwan sudah menyelesaikan LHP BPK,” ujar Syafrudin.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai status penyelesaian rekomendasi pemeriksaan tersebut, Syafrudin kembali menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut yang menjadi kewajiban Sekretariat DPRD telah dilaksanakan.

“Sudah kang,” jawabnya singkat melalui pesan elektronik.

Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya LHP BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah paket pengadaan dan pencetakan buku di Sekretariat DPRD Kota Cilegon dengan total nilai mencapai Rp47.970.955,32.

Dalam laporan yang telah diberitakan Jurnal KUHP sebelumnya, auditor BPK menemukan adanya perbedaan antara jumlah buku yang dibayarkan dengan jumlah buku yang ditemukan saat pemeriksaan fisik. Selisih tersebut kemudian dikategorikan sebagai kelebihan pembayaran yang wajib ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki fungsi memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.

Merujuk ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam praktik pemeriksaan keuangan daerah, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK umumnya dilakukan melalui pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah, perbaikan administrasi pertanggungjawaban, penyempurnaan sistem pengendalian internal, maupun langkah-langkah korektif lainnya sesuai rekomendasi auditor.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan rinci mengenai bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kota Cilegon, termasuk apakah seluruh nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp47,97 juta telah dikembalikan ke kas daerah atau terdapat mekanisme tindak lanjut administratif lainnya yang telah disetujui oleh BPK.

Untuk itu, Redaksi Jurnal KUHP kembali membuka ruang konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Cilegon guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai bentuk penyelesaian rekomendasi BPK, bukti pengembalian apabila telah dilakukan, serta langkah-langkah evaluasi yang diterapkan untuk mencegah terulangnya temuan serupa pada masa mendatang.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), penyelesaian temuan BPK merupakan indikator penting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, aspek yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya perbaikan sistem pengawasan, verifikasi pekerjaan, dan pengendalian internal agar potensi kelebihan pembayaran tidak kembali terjadi pada pelaksanaan kegiatan berikutnya.

Dengan adanya konfirmasi dari Inspektorat Daerah Kota Cilegon bahwa tindak lanjut LHP BPK telah diselesaikan oleh Sekretariat DPRD, maka fokus pengawasan publik selanjutnya akan tertuju pada transparansi proses penyelesaian tersebut serta efektivitas langkah perbaikan yang dilakukan untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

Jurnal KUHP akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

(Zain/Red)

Example 120x600