Pandeglang, JURNALKUHP.COM – Proyek peningkatan Jalan Sukawaris–Tanjungan Segmen II di Kabupaten Pandeglang tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Sentosa Banten Raya dengan nilai kontrak sekitar Rp12,27 miliar itu diduga menggunakan material pasir laut untuk pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Berdasarkan data yang diperoleh, pekerjaan tersebut tercatat dalam kontrak nomor HK.0102/KTR-SEGII/BPjpn.7.2/181.3 dengan waktu pelaksanaan selama 80 hari kalender. Proyek ini berada di bawah Satker PJN Wilayah II PPK 2.2 Provinsi Banten.
Salah satu aktivitas muda daus menilai penggunaan pasir laut dalam pekerjaan konstruksi dapat memengaruhi kwalitas muttu dan ketahanan bangunan saya pun mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait terhadap proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
“Aneh saja, proyek dengan anggaran belasan miliar tapi untuk bangunan TPT-nya, terlihat menggunakan pasir laut. Harusnya diawasi ketat karena ini menyangkut kualitas dan ketahanan bangunan,” ujar Daus Sabtu (1/11/2025).
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kawaslap Jimi tidak memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons upaya konfirmasi terkait dugaan penggunaan pasir laut dalam proyek tersebut.
Reporter : Hendri
Editor : Redaksi biro serang























