CILEGON,JURNALKUHP.COM – Akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum di Kota Cilegon terus diperluas. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten bersama Pemerintah Kota Cilegon menggelar sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang melibatkan seluruh camat dan lurah, Senin (19/5/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memastikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dapat memperoleh pendampingan dalam kasus litigasi maupun non-litigasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dr. Pagar Butar Butar, hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta St. Simanjuntak S.E., M.M., M.H., serta jajaran pejabat Pemkot Cilegon, camat, lurah, dan stakeholder terkait.
“Pembentukan Posbakum ini adalah bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Nantinya, lurah dan camat akan dilatih sebagai paralegal agar bisa menjadi garda terdepan dalam mendampingi masyarakat,” ujar Pagar Butar Butar.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan Posbakum yang terbentuk di Kota Cilegon. Pemerintah menargetkan setiap kelurahan—sebanyak 43 kelurahan—dapat memiliki Posbakum agar layanan bantuan hukum semakin dekat dengan masyarakat.
Pembentukan Posbakum ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Wali Kota Cilegon dan Kanwil Kemenkumham Banten, serta mendapat dukungan penuh dari Gubernur Banten melalui surat resmi yang mendorong pembentukan Posbakum di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Nantinya, Posbakum di Cilegon akan bermitra dengan organisasi bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Banten. Para lurah dan camat yang dilatih akan berperan sebagai paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warganya.
Dengan adanya perluasan hingga 43 kelurahan, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan warga miskin dapat lebih mudah mengakses layanan bantuan hukum tanpa terbebani biaya.
REPORTER : Hairullah
EDITOR : Jurnalkuhp.com























