Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

SMPN 3 Cilegon Diduga Sembunyikan Program Makan Bergizi Gratis, Jurnalis Dihalang-halangi

×

SMPN 3 Cilegon Diduga Sembunyikan Program Makan Bergizi Gratis, Jurnalis Dihalang-halangi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON,JURNALKUHP.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 3 Cilegon menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketertutupan dalam pelaksanaannya. Alih-alih transparan, pihak sekolah justru terkesan menutup-nutupi informasi ketika tim media Jurnakuhp mencoba melakukan konfirmasi pada Kamis, 18 September 2025.

Jurnalis Dihadang, Pernyataan Kontroversial Oknum Guru
Seorang oknum guru piket diduga menjadi “juru kunci” yang menghalangi akses jurnalis untuk mendapatkan keterangan terkait program MBG.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Bahkan, guru tersebut mengeluarkan pernyataan kontroversial:

“Kami tidak membutuhkan media karena kami sudah mempunyai akun sosmed pribadi.”

Pernyataan ini dianggap meremehkan peran pers sekaligus mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi. Selain itu, guru tersebut mewajibkan wartawan membawa surat peliputan resmi dari Dinas Pendidikan dan bahkan dari pengelola dapur MBG, syarat yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai aturan.

Dugaan Pelanggaran UU Pers dan KIP
Sikap menutup diri dari pihak sekolah memunculkan dugaan adanya hal yang disembunyikan dalam pengelolaan program MBG. Terlebih, hingga kini program tersebut disebut belum memiliki payung hukum yang jelas.

Tindakan menghalangi kerja jurnalis bukan hanya mencoreng kebebasan pers, tetapi juga diduga melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Respons Lembaga Terkait Masih Kabur
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak terkait belum mendapatkan jawaban yang memadai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon yang dihubungi melalui WhatsApp tidak memberikan respons.

Sementara itu, pengelola dapur MBG, Ibu Lukiah, hanya menyampaikan singkat, “Besok yah saya lagi di luar,” ketika dimintai keterangan.

Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
Minimnya transparansi dan sikap menghalangi jurnalis justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan program MBG di SMPN 3 Cilegon. Publik pun bertanya-tanya:
Apa yang sebenarnya tengah disembunyikan dari program makan bergizi gratis tersebut

REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnalkuhp.com

Example 120x600