Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiKPKKriminalLaporan KhususMafiaNasionalRepublik IndonesiaTemuan Kasus

KPK Soroti PT PELNI & PT ASURANSI JASINDO, “Lebih dari 1 Perkara”

×

KPK Soroti PT PELNI & PT ASURANSI JASINDO, “Lebih dari 1 Perkara”

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus rasuah di PT Asuransi Jasindo lebih dari satu perkara.

Salah satunya menyeret perusahaan BUMN lainnya, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero).

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek, ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

Tessa mengungkapkan kasus itu terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015 sampai dengan 2020. Tessa belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap perhitungan.

“Masih dalam proses penghitungan kerugian negara,” katanya.

Sementara dugaan korupsi lainnya terkait pembayaran agen oleh PT Asuransi Jasindo periode 2017-2020. Tessa juga belum membeberkan pihak yang menjadi tersangka dan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi serupa di Jasindo. Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara. (*)

Example 120x600