MAKASSAR, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menanggapi serius beredarnya informasi mengenai tudingan pemerasan yang disampaikan terdakwa kasus sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). Melalui keterangan resmi, Kejati Sulsel secara tegas membantah tuduhan adanya oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp5 miliar agar terdakwa mendapat tuntutan bebas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan berpotensi mencederai kredibilitas lembaga.
“Kami menanggapi dengan serius tudingan yang beredar. Jika memang ada bukti valid mengenai pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, kami mempersilakan untuk segera dilaporkan,” ujar Soetarmi, Rabu (27/8/2025).

Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara. Pihaknya tidak akan mentolerir penyimpangan maupun perbuatan tercela yang dilakukan aparatur kejaksaan.
“Kejaksaan memiliki bidang pengawasan yang siap menindaklanjuti dan memproses secara hukum setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh pegawai atau jaksa. Setiap laporan dengan bukti kuat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Penghubung Bantah Terlibat
Senada dengan pernyataan Kejati, pihak yang disebut sebagai penghubung, Muh. Ilham Syam, S.H., juga membantah keras tudingan yang menyeret namanya. Melalui rilis yang diterima Kejati, Ilham menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam permintaan uang sebagaimana disampaikan terdakwa di persidangan.
“Terkait adanya dugaan pemerasan dan kriminalisasi, saya tegaskan itu tidak benar. Permintaan uang Rp5 miliar dan dokumen lainnya yang dikaitkan dengan saya adalah tidak benar. Silakan laporkan jika memang ada bukti,” kata Ilham.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pemberitaan yang dinilai telah mencoreng nama baik Kejaksaan, serta mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum terbukti kebenarannya.
Menurut Ilham, pernyataan terdakwa dalam persidangan bisa jadi merupakan bagian dari upaya pembelaan diri. Apalagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Latar Belakang Perkara
Tudingan pemerasan ini mencuat saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding pada Rabu (27/8/2025). Sebelumnya, JPU menuntut Annar dengan hukuman berat karena perannya dalam perkara sindikat uang palsu.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan dijadwalkan pada 3 September 2025 di Pengadilan Negeri Makassar.
Kejati Sulsel memastikan akan mengawal proses hukum ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.
Red.























