CILEGON, JURNALKUHP.COM – Sebuah video yang beredar luas di grup WhatsApp dan media sosial memperlihatkan kendaraan dinas Pemerintah Kota Cilegon digunakan di luar jam kerja resmi. Video tersebut direkam oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Minggu (24/8/2025) dan kemudian dikirimkan ke redaksi Jurnal KUHP.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, tampak kendaraan dinas berplat merah digunakan diluar waktu dinas dan di lokasi yang bukan fasilitas pemerintahan. Warga yang merekam peristiwa ini mempertanyakan alasan penggunaan mobil dinas tersebut, terlebih jika dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Kalau dipakai urusan kantor atau pelayanan publik tidak masalah, tapi kalau untuk pribadi, jelas melanggar aturan,” ujar warga yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Bukan Kejadian Pertama
Fakta menarik terungkap: kendaraan dinas yang sama sebelumnya juga pernah diberitakan oleh salah satu media lokal Cilegon pada Minggu, 6 Juli 2025, ketika terekam terparkir di sebuah kafe di Kota Cilegon. Saat itu, publik juga menyoroti penggunaan mobil dinas di lokasi non-dinas yang memunculkan dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Kini, kasus serupa kembali muncul sehingga memperkuat dugaan adanya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi secara berulang.
Tanggapan Pemkot Cilegon
Kepala Bidang Aset Pemerintah Kota Cilegon, saat dikonfirmasi redaksi Jurnal KUHP pada Kamis (28/8/2025), memberikan jawaban singkat:
“Cek dulu yah kang. Disnaker. Sama yang waktu itu heboh di TikTok, yang parkir di kafe,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak aset Pemkot masih akan menelusuri lebih lanjut terkait penggunaan kendaraan dinas yang kembali disorot publik.
Siapa Pemilik Kendaraan?
Seorang pejabat dinas yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pejabat Kabid Hubungan Industri (Hubin) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
“Kabid Hubungan Industri (Hubin) Disnaker, itu di mana? 1048 kemarin yang parkir di kafe. Jadi ini berita yang kedua kalau tayang. Iya, maksudnya kejadian yang kedua, alias tidak jera,” ungkapnya.
Dengan adanya pernyataan tersebut, semakin menguatkan dugaan bahwa kasus penyalahgunaan kendaraan dinas ini bukan insiden pertama dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika serta kedisiplinan pejabat terkait.
Aturan Perwal Cilegon
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Dinas, ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak diperbolehkan dipakai di luar jam kerja, kecuali untuk keperluan tertentu yang berkaitan langsung dengan tugas jabatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menegaskan bahwa aset pemerintah daerah tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.
Publik Desak Sanksi Tegas
Beredarnya video terbaru ini memicu gelombang kritik di media sosial. Warga mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan fasilitas dinas.
“Kami ingin transparansi. Kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat, jadi harus jelas dipakai untuk apa,” tulis salah satu akun di media sosial.
Aktivis pemerhati kebijakan publik di Cilegon juga menegaskan, “Jika benar pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran berulang, maka sudah sepatutnya ada tindakan tegas. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap remeh.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Cilegon maupun pejabat yang disebut-sebut sebagai pemilik kendaraan belum memberikan klarifikasi resmi.
📌 Catatan redaksi:
- Kasus penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan resmi ini bukan kali pertama terjadi di Cilegon.
- Jurnal KUHP masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Disnaker dan Pemkot Cilegon.
- Masyarakat dihimbau tetap kritis namun objektif dalam menyikapi isu ini.
Red.























