Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Diduga Sering Bolos, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Sering Tidak Ada di Kantor

×

Diduga Sering Bolos, Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Sering Tidak Ada di Kantor

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON,JURNALKUHP.COM – Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon diduga sering tidak hadir di kantor tanpa kejelasan penugasan resmi. Temuan ini terungkap saat tim awak media Jurnal KUHP melakukan kunjungan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon pada Rabu (27/8/2025).

Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, seorang staf menyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan belum datang dan tidak diketahui keberadaannya.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Pak Kabid-nya belum datang, enggak tahu ada acara ke mana,” ujar salah satu staf di kantor tersebut.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai disiplin dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN), terlebih jika ketidakhadiran tersebut sering terjadi dan tidak didasari tugas resmi.

Aturan Disiplin ASN yang Berlaku
Perilaku seperti ini, jika benar adanya, dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN.

Dalam peraturan tersebut, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:
°°Total jam kerja: 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat), berlaku untuk 5 hari kerja (Senin–Jumat).
°°Jam masuk kerja: Pukul 07.30 waktu setempat.
°°Selama Ramadan: Jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu dan jam masuk dimulai pukul 08.00.
°°Jam istirahat: 60 menit pada hari biasa dan 90 menit pada hari Jumat.

Meski aturan memperbolehkan fleksibilitas kerja sesuai kebijakan pimpinan instansi, ketidakhadiran yang tidak dilandasi penugasan resmi dapat melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan PNS hadir dan mematuhi ketentuan jam kerja.

Sorotan Publik dan Dampak Pelayanan
Masyarakat pun menyoroti dugaan pelanggaran disiplin ini. Ketidakhadiran pejabat publik di jam kerja dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja instansi dan menghambat pelayanan publik, khususnya dalam sektor perindustrian dan perdagangan yang menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah.

“Kami kecewa jika pejabat publik tidak memberi contoh kedisiplinan. Pelayanan bisa terganggu, apalagi jika ini sudah jadi kebiasaan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Kota Cilegon melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan dapat segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk menelusuri riwayat kehadiran dan tugas resmi yang dijalankan.

REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnalkuhp.com

Example 120x600