Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKoperasiPemerintah

Proyeksi Mekanisme Pailit dan PKPU pada Koperasi Merah Putih

×

Proyeksi Mekanisme Pailit dan PKPU pada Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Polemik mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjerat koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, kembali menjadi sorotan. Pertanyaan mendasarnya: apakah mekanisme kepailitan benar-benar jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa keuangan koperasi, atau justru jebakan hukum yang menegasikan asas kekeluargaan dalam koperasi?

Koperasi Bukan Sekadar Badan Usaha

Secara hukum, koperasi tunduk pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Artinya, koperasi dapat dimohonkan pailit layaknya perseroan terbatas. Namun, koperasi berbeda. Ia lahir dari asas kekeluargaan dan semangat gotong royong sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 serta UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Ketika anggota koperasi bisa sekaligus menjadi kreditur yang memohonkan pailit, maka terjadi benturan filosofis antara hukum positif dan roh koperasi,” ujar seorang peneliti hukum dari Universitas Hasanuddin dalam publikasi ilmiahnya (Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2021).

Fakta Lapangan: Gelombang Koperasi Pailit

Fenomena pailit koperasi bukan isapan jempol. Laporan Kementerian Koperasi dan UKM (2022) mencatat, antara 2020–2021 terdapat 38 koperasi simpan pinjam (KSP) yang diajukan pailit atau PKPU.

Mayoritas permohonan datang dari anggota koperasi sendiri yang kecewa karena simpanan macet. Kasus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (2014) dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri (2018) menjadi contoh besar bagaimana pailit koperasi menimbulkan kerugian sistemik bagi anggota.

“Alih-alih menyelesaikan masalah, pailit justru menjadi arena perebutan aset di pengadilan niaga,” tulis Bambang Widjojanto dalam analisisnya tentang perlindungan hukum anggota koperasi (Kompas, 2019).

Perlindungan Anggota atau Justru Kerentanan Baru?

Dalam praktiknya, anggota koperasi memang hanya bertanggung jawab sebatas simpanan pokok, wajib, dan modal penyertaan. Namun, ketika koperasi dipailitkan, nilai simpanan itu bisa hilang karena aset dikelola kurator.

Peneliti hukum koperasi Naufal Arie Taufik Nurrahman dari UIN Jakarta (2024) menilai banyak anggota salah kaprah:

“Mereka berharap pailit bisa jadi jalan keluar, padahal kenyataannya proses hukum hanya menambah panjang daftar kerugian.”

Reformasi: Menkop dan OJK Pegang Kendali

Kritik itu akhirnya direspons oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022, yang menegaskan: permohonan pailit dan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Koperasi dan UKM, bukan lagi oleh pengurus atau anggota.

Untuk koperasi berbentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM), kewenangan itu dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM.

Menteri Koperasi Teten Masduki menilai kebijakan ini penting agar koperasi tak lagi “dirampok” lewat modus pailit.
“Dengan mekanisme ini, anggota akan lebih terlindungi, dan koperasi tidak bisa lagi sembarangan dipailitkan oleh segelintir orang,” katanya (Tempo, 2022).

Koperasi Merah Putih: Ujian Nyata Regulasi

Koperasi Merah Putih kini menjadi cermin atas polemik ini. Jika mengacu pada aturan lama, anggota bisa mengajukan pailit. Namun pasca SEMA 1/2022, hanya Menkop yang berwenang.

Artinya, penyelesaian konflik keuangan koperasi ini tak lagi murni di ranah perdata antara kreditur–debitur, melainkan sudah menjadi domain kebijakan publik.

Kritikus menilai langkah ini rawan menutup akses anggota untuk memperjuangkan haknya. Hal ini juga disorot dalam Putusan MA No. 704 K/Pdt.Sus-Pailit/2017, yang menegaskan perlunya keseimbangan antara perlindungan koperasi dan hak anggota.

Penutup: Menjaga Marwah Koperasi

Koperasi tak boleh diperlakukan semata-mata sebagai badan usaha biasa. Pailit dan PKPU memang instrumen hukum modern, tetapi tanpa regulasi yang berpihak, koperasi akan terus terjebak di persimpangan antara idealisme kekeluargaan dan realitas kapitalistik.

Koperasi Merah Putih menjadi ujian: apakah hukum kita mampu menjaga marwah koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat, atau justru menyeretnya ke lubang yang sama dengan korporasi biasa.


Catatan Redaksi – Pandangan Hukum

Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M.H., M.Kn., Pimpinan Gedung Putih Tower/Ketua DPC Peradi Kebumen sekaligus Dewan Penasehat Hukum Jurnal KUHP, memberikan pandangan:

“Secara normatif, UU Kepailitan memang membuka ruang bagi koperasi untuk dipailitkan. Namun koperasi bukan korporasi murni, melainkan wadah ekonomi rakyat yang berdiri di atas asas kekeluargaan. Maka, dalam konteks Koperasi Merah Putih, mekanisme pailit jangan sampai menjadi instrumen untuk melucuti hak-hak anggota, melainkan harus dipandu dengan regulasi yang menjamin keadilan substantif.”

Lebih lanjut, Dr. Teguh menilai aturan baru lewat SEMA No. 1 Tahun 2022 patut diapresiasi karena memberi filter kelembagaan melalui Menkop dan OJK. Namun ia mengingatkan, jangan sampai langkah itu menutup akses anggota untuk mencari keadilan.

“Kuncinya ada pada keseimbangan: melindungi koperasi dari upaya pailit yang serampangan, tetapi tetap membuka ruang bagi anggota untuk menuntut haknya secara proporsional.”


📌 Sumber rujukan:

  • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM
  • SEMA No. 1 Tahun 2022 (Mahkamah Agung RI)
  • Putusan MA No. 704 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
  • Tempo.co (2022), Kompas (2019)
  • Jurnal Hukum dan Pembangunan (2021), UIN Jakarta Research Report (2024)
  • Data Kementerian Koperasi dan UKM (2022)

 

 

Red.

Example 120x600