Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Kejaksaan Negeri Cilegon Klarifikasi Hoaks Perusakan Ponsel Siswa dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

×

Kejaksaan Negeri Cilegon Klarifikasi Hoaks Perusakan Ponsel Siswa dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON,JURNAL KUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon secara resmi mengklarifikasi informasi tidak benar yang beredar di media sosial mengenai dugaan perusakan ponsel milik siswa oleh aparat penegak hukum. Klarifikasi ini menyusul beredarnya video yang menampilkan kegiatan pemusnahan sejumlah ponsel, yang kemudian disalahartikan oleh sejumlah pihak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin (31/07/21), menegaskan bahwa ponsel yang dimusnahkan bukan milik siswa, melainkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Kota Cilegon. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang rutin dilakukan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cilegon turut mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal terkait, serta 50 siswa-siswi dari SMPN 02 Kota Cilegon. Kehadiran para siswa ini merupakan bagian dari program “Wisata Inovasi Literasi Hukum” yang bertujuan mengenalkan sistem hukum dan proses penegakan hukum secara langsung kepada generasi muda.

Kejari Cilegon menjelaskan bahwa sebanyak 23 unit handphone yang dimusnahkan adalah barang bukti kejahatan yang telah dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Ponsel tersebut bukan milik siswa-siswi sebagaimana yang dituduhkan dalam informasi yang beredar di media sosial.

Melalui klarifikasi ini, Kejari Cilegon berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta mengutamakan sumber resmi dalam memperoleh berita, guna menghindari kesalahpahaman, keresahan publik, dan pencemaran nama baik institusi.

Kejari Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas secara profesional dan humanis, serta mendukung proses edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya pelajar, melalui pendekatan yang konstruktif dan informatif.

REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOT : Jurnal kuhp kota cilegon

Example 120x600