DEMAK, JURNALKUHP.COM — Pengadilan Negeri Kabupaten Demak akhirnya menutup babak panjang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru SMP di wilayah Demak. Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan itu menghadirkan sorotan tajam dari publik dan media, Selasa 29 Juli 2025.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Demak, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan jika denda tidak dibayar. Putusan ini langsung disambut lega oleh tim advokasi dan pihak keluarga korban.
Ketua Tim Advokasi LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA, Adv. Refky Jandi, S.H., M.Kn, menyampaikan rasa puas dan terima kasihnya atas vonis yang dijatuhkan. Ia menilai bahwa majelis hakim telah memberikan putusan yang mencerminkan keadilan dan berpihak pada korban.
“Kami sebagai penasihat hukum korban merasa sangat puas dengan putusan majelis hakim hari ini. Apa yang sudah diputuskan sangat berpihak kepada korban. Ini penting agar terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya. Keluarga korban juga menerima putusan ini dengan legowo,” ungkap Adv. Refky saat ditemui usai persidangan, didampingi rekan sejawatnya, Adv. Sakti Hendrawan, S.H.
Berdasarkan dokumen resmi dari e-Court PN Demak yang diterima redaksi JURNALKUHP.COM, kasus ini telah mendapat perhatian serius sejak awal, terutama dari tim pendamping hukum yang tergabung dalam LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA dan organisasi advokat FERADI WPI.
Secara terpisah, Ketua Umum LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA, Adv. Andi Pramono, S.H., C.Md, juga mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim atas penanganan yang profesional dan berpihak pada keadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada JPU dan majelis hakim yang sudah bekerja maksimal mengawal kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini, meskipun memiliki jabatan, uang, atau backingan,” tegas Adv. Andi.
Ia menambahkan, pelaku yang notabene adalah seorang pendidik seharusnya menjadi teladan, bukan justru merusak masa depan anak-anak.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., menyampaikan komitmen organisasinya dalam mendampingi korban-korban pelecehan seksual, khususnya anak di bawah umur.
“Kami siap menerima laporan dan memberikan pendampingan hukum kepada korban-korban pencabulan. Jangan takut untuk melapor! Kami sudah memiliki jaringan luas di seluruh Nusantara. Pelaku akan kami kawal hingga dijerat pidana penjara seberat-beratnya,” tegas Adv. Donny.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh seorang pendidik, adalah pelanggaran berat baik secara hukum maupun moral. Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan menjadi bukti nyata bahwa negara, melalui pengadilan, hadir untuk melindungi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Reporter: Nabilla
Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM
Dokumen Pendukung: FERADI WPI, e-Court PN Demak























