Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan KasusTNI & POLRI

Kejaksaan Negeri Cilegon Klarifikasi Hoaks Perusakan Ponsel Siswa dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

×

Kejaksaan Negeri Cilegon Klarifikasi Hoaks Perusakan Ponsel Siswa dalam Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON,JURNAL KUHP.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon secara resmi mengklarifikasi informasi tidak benar yang beredar di media sosial mengenai dugaan perusakan ponsel milik siswa oleh aparat penegak hukum. Klarifikasi ini menyusul beredarnya video yang menampilkan kegiatan pemusnahan sejumlah ponsel, yang kemudian disalahartikan oleh sejumlah pihak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin (31/07/21), menegaskan bahwa ponsel yang dimusnahkan bukan milik siswa, melainkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Kota Cilegon. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang rutin dilakukan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cilegon turut mengundang unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal terkait, serta 50 siswa-siswi dari SMPN 02 Kota Cilegon. Kehadiran para siswa ini merupakan bagian dari program “Wisata Inovasi Literasi Hukum” yang bertujuan mengenalkan sistem hukum dan proses penegakan hukum secara langsung kepada generasi muda.

Kejari Cilegon menjelaskan bahwa sebanyak 23 unit handphone yang dimusnahkan adalah barang bukti kejahatan yang telah dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan. Ponsel tersebut bukan milik siswa-siswi sebagaimana yang dituduhkan dalam informasi yang beredar di media sosial.

Melalui klarifikasi ini, Kejari Cilegon berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta mengutamakan sumber resmi dalam memperoleh berita, guna menghindari kesalahpahaman, keresahan publik, dan pencemaran nama baik institusi.

Kejari Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas secara profesional dan humanis, serta mendukung proses edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya pelajar, melalui pendekatan yang konstruktif dan informatif.

REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOT : Jurnal kuhp kota cilegon

Example 120x600