Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususLaporan WargaPendidikan

Jerat Sumbangan ‘Sukarela’ di SMPN 2 Sempor: Wali Murid Mengaku Terpaksa Bayar!

×

Jerat Sumbangan ‘Sukarela’ di SMPN 2 Sempor: Wali Murid Mengaku Terpaksa Bayar!

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


KEBUMEN, JURNALKUHP.COM – Keluhan dari salah satu wali murid SMP Negeri 2 Sempor, Kabupaten Kebumen, mengungkap dugaan adanya pungutan biaya sumbangan pendidikan dan kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) melalui koperasi sekolah. Dugaan ini mencuat pasca rapat pleno komite yang digelar pada Sabtu pagi (26/07/2025).

Dalam pesan yang diterima redaksi JURNALKUHP.COM, seorang wali siswa menyampaikan bahwa pihak sekolah meminta sumbangan dari wali murid sebesar Rp800 ribu yang kemudian “dinego” menjadi Rp600 ribu per tahun. Selain itu, murid diwajibkan membeli LKS di koperasi sekolah.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Sudah banyak yang bayar karena terpaksa, padahal banyak yang keberatan. Ini sudah terjadi dari tahun ke tahun,” tulis wali murid yang meminta identitasnya disamarkan demi keamanan.

Ia juga mempertanyakan sikap Bupati Kebumen dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang dinilai tidak merespons keluhan serupa dari berbagai sekolah.

“Saya heran, dari SD sampai SMP, pola-pola seperti ini terus terjadi, tapi tidak ada tindakan tegas,” lanjutnya.

Sugiyono, S.H., Ketua DPC LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Kresna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima pengaduan tersebut melalui media sosial. Ia menyoroti adanya pola dugaan pungutan liar yang melibatkan lebih dari satu unsur di lingkungan sekolah.

“Kami menerima kiriman video dan pengaduan yang menggambarkan dugaan skema pungli terstruktur, dari pengawas dinas, kepala sekolah, hingga pengurus komite. Ini sangat menyedihkan. Seolah-olah sekolah menjadi alat pemalakan rakyat dengan dalih pendidikan,” tegas Sugiyono dalam pernyataannya kepada redaksi, Sabtu malam (26/07/2025).

Sugiyono meminta Bupati Kebumen, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen untuk turun tangan dan mengevaluasi ulang praktik-praktik yang dinilai membebani masyarakat, terutama di sekolah negeri.

“Hari ini masih ada oknum yang menjajah rakyatnya sendiri dengan dalih sumbangan. Kami mendesak Bupati dan Dinas Pendidikan bertindak tegas. Jangan jadikan rakyat objek pemalakan terus-menerus,” tambahnya.

 

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid, namun sifatnya tidak mengikat, tidak memaksa, dan tidak boleh ditentukan besarannya secara sepihak.

Namun dalam kasus SMPN 2 Sempor, wali murid mengaku merasa terpaksa membayar karena tekanan sosial dan sistem yang sudah berjalan bertahun-tahun.

“Kompak ojo podo mbayar, saya siap tanggung jawab,” bunyi pernyataan salah satu wali murid yang berusaha mendorong perlawanan terhadap dugaan pungutan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi JURNALKUHP.COM masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak SMP Negeri 2 Sempor, Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, serta pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.

Kami mengedepankan prinsip cover both sides dan akan memuat tanggapan resmi dari sekolah atau dinas pendidikan segera setelah tersedia.


📝 Redaksi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani menyampaikan laporan disertai bukti valid apabila mengalami kejadian serupa. Jurnalisme berfungsi sebagai alat kontrol sosial demi keadilan dan pemerataan pendidikan.

Editor: Redaksi Jurnal KUHP.

Dokumentasi: Wali Siswa/Korban

Example 120x600