CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kejaksaan Negeri Cilegon kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara terbuka dan akuntabel. Sebanyak 780 karton rokok ilegal dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan dalam acara pemusnahan yang digelar pada Selasa, 22 Juli 2025, di halaman kantor Kejari Cilegon. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Cilegon, Robinsar, dan jajaran Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode April hingga Juni 2025. Dari ratusan karton rokok ilegal yang dimusnahkan, diketahui berisi lebih dari 12 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp11,9 miliar, dan estimasi harga pasar mencapai Rp17 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti tidak hanya ditahan, tapi juga benar-benar dimusnahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kejaksaan,” tegas Diana kepada awak media.
Menurutnya, langkah pemusnahan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang terlalu lama disimpan.
“Kami tidak menunggu anggaran turun atau sibuk menghitung biaya, yang kami prioritaskan adalah risiko keamanan. Ketika jumlah barang bukti besar dan potensi penyalahgunaannya tinggi, maka itu harus segera dimusnahkan,” ungkapnya.


Selain rokok ilegal, pemusnahan juga menyasar barang bukti dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya:
- 275,29 gram sabu
- 3.150,86 gram ganja
- 27,21 gram tembakau gorila
- 5.721 butir excimer
- 4.218 butir dextro
- 807 butir yarindo
- 620 butir tramadol
Tak hanya itu, 26 unit telepon genggam, 7 timbangan digital, serta perlengkapan kejahatan seperti senjata tajam, kunci T, lakban, pakaian, plastik, tas, hingga sedotan juga ikut dibakar.
Diana menambahkan, Kejari Cilegon berkomitmen untuk terus melakukan eksekusi barang bukti secara terbuka dan rutin.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa kejaksaan tidak bermain-main. Pemusnahan seperti ini tidak hanya bersifat hukum, tapi juga bentuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Kejari Cilegon yang terus konsisten dalam penegakan hukum.
“Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Cilegon atas komitmennya. Ini langkah nyata untuk menjaga Cilegon tetap aman dan bebas dari narkoba maupun barang ilegal,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi, serta meminta agar ke depan barang bukti hasil razia langsung dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
“Saya akan dorong Satpol PP Kota Cilegon agar barang hasil razia jangan disimpan terlalu lama. Kalau bisa langsung dimusnahkan. Kita tidak ingin ada peluang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Robinsar.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi penegasan bahwa Kejari Cilegon tidak tinggal diam dalam menghadapi berbagai tindak kejahatan yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Diana Wahyu Widiyanti menegaskan kembali bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum akan selalu menjalankan tugasnya secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak hanya bicara hukum, tapi juga etika dan integritas. Selama saya pimpin Kejari Cilegon, tidak akan ada toleransi terhadap penyimpangan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Kajari.
Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan seluruh barang bukti di hadapan media, aparat penegak hukum, serta unsur Forkopimda Kota Cilegon.
(Redaksi Jurnal KUHP).























