SERANG,JURNALKUHP.COM — Kasus dugaan pencabulan kembali mencuat di Kota Serang. Kali ini, seorang siswi SMAN 4 Serang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru di sekolah tersebut. Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia, dan memicu seruan keras dari berbagai kalangan untuk segera menerapkan perlindungan hukum yang lebih tegas dan komprehensif.
Kasus ini menjadi sorotan utama karena terjadi di lingkungan pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Dugaan keterlibatan oknum guru sebagai pelaku kejahatan seksual menambah keprihatinan publik dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Salah satu tokoh masyarakat yang angkat bicara adalah Drg. Rully Kusumawardhany, yang pada 21 Juli 2025 menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media Jurnalkuhp. Ia menekankan bahwa trauma korban kekerasan seksual adalah luka yang mendalam dan menetap seumur hidup, sehingga sanksi maksimal bagi pelaku adalah keharusan moral dan hukum.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan. Trauma korban tidak akan pernah benar-benar hilang. Tapi hukuman maksimal bagi pelaku bisa memberikan sedikit rasa keadilan dan perlindungan bagi korban lainnya,” tegas Drg. Rully.
Dalam pernyataannya, Drg. Rully mendesak agar aparat penegak hukum bersikap serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Ia juga menyoroti pentingnya regulasi perlindungan perempuan dan anak yang disertai sanksi tegas bagi pelanggar, serta akses pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat.
“Jika terbukti melakukan pelecehan, seorang guru tak boleh lagi mengajar. Itu berbahaya bagi masa depan anak-anak kita dan bagi lingkungan pendidikan,” tambahnya.
Drg. Rully juga menggarisbawahi pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan membentuk lingkungan yang aman bagi anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun dalam pergaulan.
Ia memberikan pesan kuat kepada para perempuan, khususnya remaja, untuk membekali diri dengan kemampuan bela diri, rasa percaya diri, serta kekuatan mental agar mampu melindungi diri di tengah tantangan zaman yang kian kompleks.
“Dimanapun perempuan dan anak berada, mereka harus dilindungi dan diperlakukan dengan sebaik-baiknya perlakuan. Mereka harus tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, percaya diri, cerdas, dan mandiri,” ujarnya.
Pesan untuk Para Ayah: Sayangi Anak Perempuan Sebelum Terlambat
Menutup pernyataannya, Drg. Rully menyampaikan pesan mendalam kepada para ayah yang memiliki anak perempuan. Ia menekankan pentingnya kasih sayang, perlindungan, dan bimbingan agama dalam membentuk karakter dan kehormatan anak perempuan.
“Sayangi anak perempuanmu sebelum terlambat. Jangan berkata kasar, apalagi melakukan kekerasan fisik. Dekatkan mereka dengan Al-Quran, ajarkan nilai agama, pastikan auratnya terjaga, dan pergaulannya diawasi. Semua itu adalah bentuk cinta yang sebenarnya,” pungkasnya.
Kesimpulan: Saatnya Negara Hadir
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih lemah, bahkan di ruang-ruang yang seharusnya aman. Negara, melalui aparat penegak hukum dan institusi pendidikan, harus hadir memberikan rasa aman, bukan sebaliknya. Perlu kebijakan sistemik yang berpihak pada korban, bukan hanya reaktif terhadap kasus.
REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR : Jurnal kuhp kota cilegon























