CILEGON, JURNALKUHP.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melaksanakan Operasi “WIRAWASPADA” selama dua hari, pada 15–16 Juli 2025, sebagai bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Baja dan sekitarnya.
Operasi yang digelar serentak secara nasional ini merupakan instruksi langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, guna memperketat kontrol atas potensi pelanggaran keimigrasian dan menjaga stabilitas keamanan nasional.
“WIRAWASPADA bukan sekadar kegiatan rutin, tapi bentuk kehadiran negara dalam menjamin ketertiban dan keamanan di tengah dinamika arus orang asing, terutama di daerah industri dan kawasan strategis seperti Cilegon,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, Jumat (18/7/2025).
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi menyasar berbagai lokasi seperti kawasan industri, pemukiman, area kerja ekspatriat, dan titik-titik strategis lainnya. Adapun bentuk pengawasan meliputi:
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian orang asing.
- Penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal, termasuk overstay, penggunaan dokumen palsu, dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
- Tindakan administratif seperti deportasi dan penangkalan.
- Penguatan kerja sama lintas sektor bersama aparat hukum, pemda, dan pelaku usaha.
Aditya menambahkan, operasi ini juga bertujuan mendorong keterlibatan publik dalam sistem pengawasan orang asing.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) atau datang langsung ke kantor kami. Keterlibatan warga sangat penting dalam menjaga kedaulatan wilayah dari potensi ancaman,” ujarnya.
Sebagai kota industri dengan banyak tenaga kerja asing, Cilegon menjadi salah satu titik rawan yang mendapat atensi khusus dari Imigrasi. Operasi “WIRAWASPADA” pun disebut sebagai langkah konkret dalam memastikan kehadiran orang asing benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan nasional.
JURNALKUHP.COM akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan operasi ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap praktik penegakan hukum keimigrasian di lapangan. (RED).























