Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Dokter F diduga tak hadir sesuai jadwal, pelayanan kesehatan RS Hermina menjadi sorotan

×

Dokter F diduga tak hadir sesuai jadwal, pelayanan kesehatan RS Hermina menjadi sorotan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUP.COM — Keluarga seorang pasien mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap dugaan kelalaian layanan kesehatan di Rumah Sakit Hermina Cilegon, Senin, 14 Juli 2025. Hal ini terjadi akibat ketidakhadiran Dokter F, yang dijadwalkan memberikan pelayanan namun tidak kunjung datang hingga malam hari.

Menurut penuturan keluarga pasien, mereka telah tiba di RS Hermina Cilegon pada pukul 15.30 WIB,untuk mengambil no anterian satu jam sebelum jadwal praktik Dokter F yang sedianya dimulai pukul jam praktik 17.00 -18.00 WIB.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Namun, saat keluarga pasien menanyakan kembali ke perawat pukul 18.15 WIB, Dokter F belum juga tiba menurutnya Dokter F masih menjalani Operasi pasien lain datangnya jam 20.00 wib. Pasien dan keluarga terus menunggu hingga pukul 20.00 WIB, bahkan sampai pukul 21.00 WIB, barulah Dokter F bertemu dengan keluarga pasien untuk di lakukan praktik ke lokasi praktiknya ia bekerja.terang keluarga pasien. kepada awak media jurnakuhp

“Kami merasa sangat kecewa. Kami datang lebih awal sesuai arahan petugas, tapi sampai malam dokter tidak muncul tanpa informasi jelas,” ujar salah satu anggota keluarga pasien kepada awak media Jurnal KUHP.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen RS Hermina Cilegon dalam memberikan pelayanan kesehatan yang responsif, tepat waktu, dan menghormati hak-hak pasien. Hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak sejatinya dijamin dalam konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (3) juga menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Tim Jurnal KUHP yang mencoba mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak RS Hermina Cilegon menghadapi kendala. Petugas keamanan menyampaikan bahwa untuk bertemu perwakilan rumah sakit, pihak media harus membuat janji terlebih dahulu. Tak lama kemudian, petugas keamanan meminta kontak WhatsApp awak media dan menyampaikan bahwa pihak rumah sakit akan segera menghubungi.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak RS Hermina Cilegon terkait insiden ini.

Kejadian ini menambah daftar persoalan yang menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan manajemen jadwal pelayanan kesehatan di institusi medis. Masyarakat berharap agar kasus serupa tidak kembali terjadi, dan pihak rumah sakit segera memberikan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh demi menjamin mutu pelayanan bagi setiap warga negara.

REPORTER : Bagus ramadhan
EDITOR: JURNAL KUHP Kota Cilegon

Example 120x600