CILEGON, JURNALKUHP.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait rumah roboh milik Sahri, warga Link. Ketileng Timur, Kelurahan Ketileng, Kepada Redaksi Jurnal KUHP yang disebut belum mendapatkan bantuan selama tujuh bulan. Baznas menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah menerima permohonan bantuan atas nama yang bersangkutan.
Berita Sebelumnya dengan judul “Tujuh Bulan Terlantar, Warga Ketileng Timur Harap Rumah Roboh Segera Diperbaiki“.
Ketua Terpilih Baznas Kota Cilegon, H. Bambang Widiatmoko, menyampaikan bahwa Baznas bekerja berdasarkan asas akuntabilitas dan prosedur pengajuan yang jelas. Tanpa adanya pengajuan resmi dari pihak keluarga, kelurahan, atau RT/RW, maka Baznas tidak bisa serta-merta menyalurkan bantuan.
“Kami dari Baznas Kota Cilegon sangat memahami kondisi masyarakat yang tertimpa musibah, namun kami juga harus bekerja berdasarkan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Dalam kasus rumah Pak Sahri, tidak ada surat permohonan yang masuk ke Baznas. Kami sudah konfirmasi langsung ke Lurah Ketileng, dan informasi yang kami terima, kasus tersebut sudah didaftarkan dalam program DPWKEL dan ditangani oleh kelurahan,” ujar Bambang, Minggu (06/07/2025).
Senada dengan itu, Habibi Abfat, selaku Wakil Ketua II Baznas Kota Cilegon yang membidangi Pendistribusian dan Pendayagunaan, menambahkan bahwa Baznas selalu responsif terhadap laporan musibah, asalkan telah dilakukan pengajuan sesuai ketentuan.
“Kami tidak bisa menindaklanjuti tanpa permohonan resmi. Ini bukan soal niat, tapi soal tanggung jawab dan transparansi dana zakat. Kami sudah klarifikasi ke Kelurahan Ketileng, dan mereka menyatakan sudah menangani kasus itu melalui DPWKEL. Jadi memang belum masuk ke ranah Baznas,” jelas Habibi.
Ia mencontohkan bahwa Baznas baru-baru ini langsung turun ke lapangan memberikan bantuan kepada warga terdampak bencana di Kelurahan Suralaya, di mana rumah warga rusak akibat pohon tumbang pasca hujan deras.
“Di Suralaya, begitu kami menerima laporan resmi, kami langsung turun ke lokasi bersama tim distribusi. Bantuan kami serahkan langsung ke warga terdampak. Kami selalu siap membantu, asal alur dan prosedur pengajuannya ditempuh dengan benar,” tambahnya.
Baznas Kota Cilegon mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun tokoh publik, untuk lebih memahami proses penyaluran bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami harap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Baznas tidak hadir. Kami hadir ketika diminta secara formal. Dan kami terbuka untuk semua laporan musibah yang diajukan dengan cara yang tepat,” tutup Bambang.
Catatan Redaksi
Baznas merupakan lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara profesional dan transparan. Dalam setiap program bantuan, Baznas tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, prosedur administratif, serta pengawasan publik.
JURNALKUHP.COM mengapresiasi keterbukaan pihak Baznas dan Kelurahan Ketileng dalam memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan akurat.
(Redaksi).























