CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pemerintah Kota Cilegon kembali diterpa isu miring. Kali ini, sebuah mobil dinas milik Pemkot Cilegon terindikasi tidak tertib membayar pajak kendaraan bermotor.
Temuan ini terungkap dari hasil penelusuran awak media JURNALKUHP.COM yang mendapati adanya kendaraan dinas yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Temuan ini sontak memicu kekecewaan warga dan aktivis Kota Cilegon. Mereka menilai seharusnya pemerintah menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam urusan pajak yang notabene menjadi sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD), Minggu (06/07/2025).
“Kalau masyarakat telat pajak, bisa kena tilang atau denda. Tapi kalau pemerintah sendiri lalai, ini seperti menampar wajah publik,” ungkap (R), aktivis sosial Kota Cilegon, saat diwawancarai JURNALKUHP.COM, Minggu (6/7).
Senada, (H), warga Kecamatan Cilegon, menilai kejadian ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal terhadap aset milik pemerintah.
“Bagaimana bisa pemerintah teledor dengan asetnya sendiri? Kami butuh transparansi dan penjelasan resmi, jangan cuma diam,” ujar Hendra, warga Kota Cilegon.
Kendaraan dinas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, wajib membayar pajak kendaraan bermotor secara rutin. Pajak ini menjadi salah satu sumber penting bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Ini bukan soal nominal pajak semata, tetapi soal komitmen pemerintah menjadi teladan. Jangan sampai PAD kita bocor hanya karena kelalaian seperti ini,” tegas salah satu aktivis di Kota Cilegon.
Menanggapi hal tersebut, Pengguna Kendaraan tersebut yang juga merupakan salah satu Lurah di kota cilegon, saat dikonfirmasi redaksi JURNALKUHP.COM melalui panggilan telepon WhatsApp pada Minggu (6/7/2025), membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan miliknya.
“Benar itu mobil saya, kenapa? Ya untuk pajak silakan konfirmasi ke BPKAD ya, hatur nuhun,” ucapnya singkat.
Sementara itu, dari pihak BPKAD Kota Cilegon, Kepala Bagian Aset, Fauziah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di hari yang sama menjelaskan bahwa urusan pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pengguna barang, bukan BPKAD secara langsung.
“Kita sedang dalam proses membuat edaran kepada seluruh OPD, proses tanda tangan Pak Wali. Pemeliharaan dan pengamanan aset menjadi tanggung jawab pengguna, termasuk pembayaran pajak,” tulis Fauziah.
Ia juga menambahkan bahwa edaran yang dimaksud merupakan tindak lanjut dari Pergub terkait pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor, agar bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan dinas.
“Harusnya kendaraan ini ganti plat (kaleng) sejak tahun 2024. Silakan tanya sudah berapa tahun tidak bayar pajak. Suruh tanya ke pengurus barangnya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi JURNALKUHP.COM masih terus menggali informasi detail mengenai jenis kendaraan dinas yang dimaksud dan penyebab keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Pemerintah Kota Cilegon pun diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi.
Warga berharap Pemkot segera menuntaskan persoalan ini dan memperbaiki tata kelola administrasi kendaraan dinas, sehingga ke depan kejadian serupa tidak kembali terulang.
Catatan Redaksi Jurnal KUHP:
Redaksi JURNALKUHP.COM selalu berpegang pada kode etik jurnalistik untuk memastikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Bagus R.
Editor: Fri Septa Deputra – Biro Redaksi Kota Cilegon























