LEBAK, JURNALKUHP.COM – Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Keras, praktik penjualan minuman keras (miras) secara ilegal masih marak di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Pantauan awak media Jurnal KUHP pada Sabtu 5 Juli 2025, sejumlah warung jamu di pinggir Jalan Raya Kampung Angasana, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, tetap nekat menjual miras berbagai merek. Penjualan tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan menyelipkan botol miras di antara jajaran minuman suplemen dan jamu biasa.
Diduga, warung tersebut tidak memiliki izin resmi dan sudah lama beroperasi meski beberapa kali terkena razia.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Ia menyebut, pembeli miras mayoritas berasal dari kalangan pemuda, bahkan ada juga pelajar yang datang ke warung tersebut.
“Kalau malam minggu atau lagi musim hajatan, banyak yang beli minuman ke warung itu. Bahkan ada yang sudah langganan juga,” ungkapnya kepada Jurnal KUHP.
Ia menambahkan, masyarakat setempat sudah sering mengeluhkan keberadaan warung jamu berkedok penjual miras tersebut. Namun sayangnya, hingga kini masih belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah desa.
“Setiap sore sampai malam, warung itu selalu buka. Sudah sering dirazia, tapi tetap jalan lagi. Kepala desa juga seperti membiarkan saja,” keluhnya.
Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, tidak hanya sekadar melakukan razia seremonial, tetapi benar-benar menghentikan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami harap warung yang menjual miras itu ditutup. Sudah lama sekali mereka berjualan, tapi tidak ada tindakan nyata dari aparat maupun kepala desa,” pungkasnya.
#Catatan Redaksi Jurnal KUHP
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung tim Jurnal KUHP di lokasi dan keterangan warga setempat yang identitasnya disamarkan demi menjaga keamanan narasumber.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kios atau warung belum memberikan keterangan resminya.
Redaksi tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk asas keberimbangan, dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak pemerintah desa, aparat penegak hukum, maupun pemilik warung terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak” terkait.
Reporter: Hendri
Editor: Redaksi Biro Kabupaten Lebak.























