Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaDinas Lingkungan HidupPerdaganganUMKM CILEGON

4 Perusahaan di Cilegon Dipanggil Disnaker karena Rekrut Tenaga Kerja Tanpa Publikasi

×

4 Perusahaan di Cilegon Dipanggil Disnaker karena Rekrut Tenaga Kerja Tanpa Publikasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon memanggil empat perusahaan yang diketahui telah melakukan proses rekrutmen tenaga kerja tanpa publikasi resmi dan tanpa koordinasi dengan Disnaker.(07/11/2025)

Pemanggilan dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar seluruh proses penerimaan pekerja berjalan sesuai regulasi.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Disnaker Kota Cilegon memanggil empat perusahaan. BYD Dipo Cilegon, Bertuah Alam Nusantara, PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan), dan Fore Coffee.

Keempat perusahaan tersebut dipanggil karena melakukan penerimaan tenaga kerja tanpa publikasi dan tidak berkoordinasi dengan Disnaker sebagaimana aturan yang berlaku.

Pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut pengawasan Disnaker (tanggal tidak disebutkan dalam data).

Dilakukan oleh Disnaker Kota Cilegon, di wilayah administrasi Kota Cilegon.

Karena perusahaan melanggar ketentuan publikasi lowongan kerja serta tidak melakukan koordinasi, sehingga berpotensi menghambat kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan informasi dan akses pekerjaan.

Keempat perusahaan hadir memenuhi undangan Disnaker dan telah diberikan pembinaan.

Setelah dipanggil, seluruh perusahaan menyatakan komitmen bahwa proses rekrutmen berikutnya akan dipublikasikan melalui Aplikasi Karirhub Kemnaker dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Disnaker.

Disnaker Kota Cilegon menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi, mempublikasikan lowongan kerja secara terbuka, serta memprioritaskan pencari kerja asal Kota Cilegon.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat dan menciptakan proses rekrutmen yang transparan, adil, dan sesuai aturan.

“Disnaker berharap seluruh perusahaan dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah demi membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Cilegon,” tegas pernyataan resmi Disnaker.

Redaksi.

Example 120x600