Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBerita

Winata Law Firm Soroti Dugaan Pungli PTSL Parakan: Jerat KUHP Tetap Berlaku Meski Uang Sudah Kembali

×

Winata Law Firm Soroti Dugaan Pungli PTSL Parakan: Jerat KUHP Tetap Berlaku Meski Uang Sudah Kembali

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM- Dugaan adanya biaya biaya 500 ribu perbidang dalam program PTSL( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang karena tidak sesuai dengan intruksi Surat Keputusan Bersama( SKB) tiga menteri.

Keterangan dari warga setempat bahwa setelah adanya pemberitaan di beberapa media online pihak desa langsung mengembalikan biaya PTSL

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Sebelum pengembalian uang ke istri saya, pa asna( staf desa) awalnya biaya di perkirakan itu 500 ribu , setelah itu pa asna mengklarifikasi memberitahukan ke istri saya bahwa biaya PTSL 150 ribu perbidang” jadi uangnya sudah di kembalikan sebesar 300 ribu”, ucap warga kepada media melalui rekaman suara.

Terpisah Pakar hukum Witandri SH mengatakan” Biaya PTSL yang sudah di tentukan oleh SKB tiga menteri artinya bilamana ada yang melanggar di luar ketentuan yang sudah di tetapkan ini bisa masuk katagori Pungli katanya.

Adapun sudah ada pengembalian uang kelebihan biaya PTSL kembali yang di lakukan oleh oknum desa secara hukum tetap berlanjut karena sudah melakukan tindakan dan melanggar hukum sesuai pasal 368 KUHP tentang pungli. Tukas Witandri SH.

Sementara Usman Seketaris camat( Sekmat) Jawilan Kabupaten Serang saat di konfirmasi mengatakan”, kami segera memanggil secara bersurat ke kepala desa Parakan untuk meminta klarifikasinya

“inti nya kami dari muspika kecamatan jawilan tidak pernah mengarahkan biaya 500 ribu untuk biaya PTSL, saya juga tidak tahu ada atau tidak sosialisasi program PTSL karena kami tidak di pernah di libatkan”, pungkasnya.

 

Reporter :Tim
Editor :Redaksi

Example 120x600