Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
ATR/BPNBerita

Winata Law Firm Soroti Dugaan Pungli PTSL Parakan: Jerat KUHP Tetap Berlaku Meski Uang Sudah Kembali

×

Winata Law Firm Soroti Dugaan Pungli PTSL Parakan: Jerat KUHP Tetap Berlaku Meski Uang Sudah Kembali

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SERANG, JURNALKUHP.COM- Dugaan adanya biaya biaya 500 ribu perbidang dalam program PTSL( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang karena tidak sesuai dengan intruksi Surat Keputusan Bersama( SKB) tiga menteri.

Keterangan dari warga setempat bahwa setelah adanya pemberitaan di beberapa media online pihak desa langsung mengembalikan biaya PTSL

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Sebelum pengembalian uang ke istri saya, pa asna( staf desa) awalnya biaya di perkirakan itu 500 ribu , setelah itu pa asna mengklarifikasi memberitahukan ke istri saya bahwa biaya PTSL 150 ribu perbidang” jadi uangnya sudah di kembalikan sebesar 300 ribu”, ucap warga kepada media melalui rekaman suara.

Terpisah Pakar hukum Witandri SH mengatakan” Biaya PTSL yang sudah di tentukan oleh SKB tiga menteri artinya bilamana ada yang melanggar di luar ketentuan yang sudah di tetapkan ini bisa masuk katagori Pungli katanya.

Adapun sudah ada pengembalian uang kelebihan biaya PTSL kembali yang di lakukan oleh oknum desa secara hukum tetap berlanjut karena sudah melakukan tindakan dan melanggar hukum sesuai pasal 368 KUHP tentang pungli. Tukas Witandri SH.

Sementara Usman Seketaris camat( Sekmat) Jawilan Kabupaten Serang saat di konfirmasi mengatakan”, kami segera memanggil secara bersurat ke kepala desa Parakan untuk meminta klarifikasinya

“inti nya kami dari muspika kecamatan jawilan tidak pernah mengarahkan biaya 500 ribu untuk biaya PTSL, saya juga tidak tahu ada atau tidak sosialisasi program PTSL karena kami tidak di pernah di libatkan”, pungkasnya.

 

Reporter :Tim
Editor :Redaksi

Example 120x600