CILEGON, JURNALKUHP.COM — Dinas Kesehatan Kota Cilegon mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait maraknya website tidak resmi yang mengatasnamakan instansi tersebut, Jum’at (25/07/2025).
Sejumlah situs palsu ditemukan menyebarkan informasi menyesatkan, meminta data pribadi, hingga menjanjikan layanan yang tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak Dinas. Kondisi ini dianggap sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan keamanan publik.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang berasal dari situs selain website resmi milik Dinas Kesehatan Kota Cilegon,” tegas pernyataan resmi tersebut.
Adapun satu-satunya website resmi Dinas Kesehatan Kota Cilegon hanya dapat diakses melalui:
🌐 https://dinkeskota.cilegon.go.id/
Seluruh pengumuman, pengaduan, serta layanan daring hanya disampaikan melalui kanal resmi, yakni website dan media sosial Instagram/Facebook milik Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
Poin Penting yang Wajib Diperhatikan:
Jangan berikan data pribadi kepada website mencurigakan.
Abaikan ajakan atau layanan dari situs tidak resmi.
Laporkan situs mencurigakan melalui:
📧 Email: dinkes.cilegon@gmail.com / dinkes@cilegon.go.id
📲 Media sosial resmi Dinkes Cilegon
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Hj. Ratih Purnamasari, M.K.M., menyampaikan himbauan tegas:
“Kami tidak akan mentolerir upaya penyalahgunaan nama institusi yang dapat merugikan masyarakat. Ini bukan sekadar soal pencatutan nama, tapi juga ancaman terhadap keamanan data dan kepercayaan publik. Kami meminta seluruh masyarakat untuk selalu cermat, waspada, dan hanya merujuk pada kanal resmi yang telah kami sampaikan.”
Menanggapi fenomena ini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Cilegon, Agus Zulkarnain, S.STP., M.Si., menjelaskan dari sisi teknis:
“Kami menemukan pola penyebaran website palsu ini memanfaatkan nama-nama domain yang mirip dengan domain resmi pemerintah, agar terlihat kredibel. Beberapa bahkan menggunakan tampilan yang menyerupai situs asli. Untuk itu, kami mendorong masyarakat agar selalu memeriksa alamat domain dengan teliti dan tidak sembarangan mengklik tautan yang belum diverifikasi.”
Lebih lanjut, Agus Zulkarnain menambahkan bahwa pihak Diskominfo telah mendapatkan informasi bahwa Dinas Kesehatan daerah lainnya juga mengalami hal serupa, ada pemalsuan domain atau menggunakan domain mirip dengan domain asli secara ilegal.
“Kami juga mengingatkan agar perangkat daerah dan OPD lainnya semakin memperkuat keamanan siber, termasuk dengan sistem verifikasi dua langkah dan pengawasan konten daring,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinkes dan Diskominfo menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas informasi publik serta keamanan data masyarakat.
“Kami tidak akan segan menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik instansi,” tutup drg. Ratih.
(Red).























