GRESIK, JURNALKUHP.COM – 11 Februari 2025 – Seorang warga Dusun Peta, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mengungkapkan kebingungannya terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya. Dalam percakapan di media sosial, warga yang disebut sebagai RN ini menanyakan perihal jadwal pembukaan pendaftaran PTSL yang belum ada kepastian dari pihak desa.

RN menyatakan bahwa dirinya ingin meningkatkan status tanahnya dari Petok D menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL tahun ini. Namun, menurut informasi yang didapatnya dari Kepala Dusun setempat pada 3 Januari lalu, pihak desa belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat di Gresik terkait pelaksanaan PTSL.
“Kata kepala dusun waktu saya tanya di balai desa, belum ada info dari Gresik pusat untuk PTSL-nya,” ujar RN dalam percakapannya.
Padahal, menurut RN, desa lain di sekitar wilayahnya sudah mulai membuka pendaftaran PTSL sejak Februari ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah waktu pembukaan program PTSL berbeda-beda di setiap desa.
Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP, yang turut merespons keluhan warga ini, meminta bukti berupa chat atau rekaman suara dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau perangkat desa. Namun, RN mengaku tidak memiliki bukti dari BPN, hanya berdasarkan informasi lisan dari kepala dusun.
Berikut informasi dasar terkait PTSL, dan Peraturan yang ditetapkan sesuai wilayah Kabupaten Gersik Provinsi Banten:
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan PTSL diatur melalui beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya.
Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2022
Salah satu regulasi penting terkait PTSL di Kabupaten Gresik adalah Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, antara lain:
– Maksud dan Tujuan: Menjelaskan tujuan dari peraturan ini, yaitu untuk mempercepat pelaksanaan PTSL dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
– Pembiayaan: Mengatur sumber dan penggunaan dana untuk persiapan PTSL, termasuk partisipasi masyarakat dalam pembiayaan yang tidak teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Daerah.
– Pembentukan Panitia Pelaksana PTSL: Menetapkan pembentukan panitia yang bertanggung jawab atas pelaksanaan PTSL di tingkat kabupaten.
– Pengurangan atau Keringanan Pajak: Mengatur kemungkinan pemberian pengurangan atau keringanan pajak terkait proses pendaftaran tanah.
– Sosialisasi: Menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PTSL.
Peraturan ini ditetapkan pada 31 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
Selain peraturan di tingkat kabupaten, pelaksanaan PTSL juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. SKB ini mengatur tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, termasuk batas maksimal biaya yang dapat dibebankan kepada masyarakat berdasarkan kategori wilayah. Untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Gresik, biaya maksimal yang dapat dibebankan adalah Rp150.000.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018
Dasar hukum lain yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini memberikan pedoman umum mengenai pelaksanaan PTSL di seluruh Indonesia, termasuk prosedur, persyaratan, dan mekanisme pendaftaran tanah secara sistematis.
Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, diharapkan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Gresik dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak desa maupun BPN terkait jadwal pelaksanaan PTSL di Desa Domas. Warga berharap ada kejelasan dari pihak berwenang agar proses sertifikasi tanah bisa berjalan sesuai harapan.
Sumber: Laporan Masyarakat
Reporter: ZM (Pimpinan Redaksi JURNAL KUHP).
Editor: Redaksi Jurnal KUHP























