LEBAK, JURNALKUHP.COM – Nekat Cemari Lingkungan, Pengusaha Ayam Potong Hanya hitungan Meter dari Rumah warga dan kantor desa, Buang Limbah sembarang ke Sungai ciliman kampung lebak pasar Desa cirinten Kec. Cirinten Kab. Lebak.
Salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan melalui whtsapp, Apa yang dilakukan pengusaha pemotongan ayam terbilang nekat karena usaha pemotongan ayam tersebut membuang limbah pemotongan ayam ke sungai dan ijinnyapun di duga belum jelas Berlokasi di kampung lebak pasar desa cirinten, senin (28/7/2025
Limbah darah potong ayam dibuang ke sungai dan menyebabkan pencemaran air sungai. Limbah pemotongan ayam terdiri dari limbah cair dan limbah padat.ke aliran sungai ciliman sedangkan air sungai tersebut di pakai warga sehari,” ucap warga.
Ade pemilik kandang saat di konfirmasi melalui whtsapp mengakui buang imbah potongan ayam ke sungai ciliman. Akan tetapi saya membuang limbah nya saat banjir saja kang.
Limbah cair Darah dari penyembelihan, Air limbah pencucian ruang pemotongan, Air limbah pencucian jeroan, Air bekas cucian ayam, Sludge (endapan lemak). Limbah cair dari rumah pemotongan ayam (RPA) bersifat organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Limbah cair RPA memiliki BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solids), minyak dan lemak yang tinggi. Banyak warga sekitar lokasi pembuangan yang mengeluh karena aroma bau yang menyengat di aliran sungai.
Berdasarkan peraturan Lingkungan hidup Membuang limbah pemotongan ayam sembarangan dapat melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini melarang pembuangan limbah ke sungai.
Terhadap tindak pidana pencemaran didasarkan pada pasal 104 Juncto 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian Dan Pengolahan Lingkungan Hidup yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3000.000.000,00 (tigamilyar rupiah)”.
Sampai berita ini diterbitkan Tim media belum mengkonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP Kabupaten Lebak ,
Reporter: Apud
Editor :Redaksi biro kabupaten Lebak





















