Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita NasionalPemkot CilegonPendapat

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Soroti Lambannya Sertifikasi Aset Daerah, Desak TAPD Jadikan Pengamanan Aset Prioritas APBD

×

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Soroti Lambannya Sertifikasi Aset Daerah, Desak TAPD Jadikan Pengamanan Aset Prioritas APBD

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Rahmatullah, S.E., M.Si., M.M., menyoroti lambannya penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota Cilegon yang hingga kini masih menyisakan ratusan bidang tanah tanpa kepastian hukum.

Dalam pernyataannya pada Minggu (12/07/2026), H. Rahmatullah menegaskan bahwa persoalan sertifikasi aset daerah merupakan isu yang sangat mendasar dalam tata kelola pemerintahan, sekaligus menyangkut upaya perlindungan kekayaan daerah dari potensi sengketa maupun kerugian negara.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurutnya, persoalan tersebut bukanlah isu baru, melainkan permasalahan klasik yang hingga kini belum terselesaikan secara menyeluruh.

“Berdasarkan data yang kami miliki, dari total sekitar 1.098 bidang tanah milik Pemerintah Kota Cilegon, masih terdapat 437 bidang yang belum memiliki sertifikat. Bahkan terdapat data lain yang menyebutkan jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai lebih dari 600 bidang. Ini menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah pemerintah daerah dalam mengamankan aset negara,” ujarnya.

Menjadi Perhatian KPK dan Temuan BPK

Rahmatullah mengungkapkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian DPRD, tetapi juga telah berulang kali mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, KPK telah mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi aset daerah dalam kurun waktu tertentu, sementara BPK secara konsisten mencatat persoalan tersebut sebagai temuan dalam pemeriksaan pengelolaan aset pemerintah daerah.

“Artinya, terdapat perhatian serius dari lembaga negara terhadap pentingnya pengamanan aset daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus menjadikan penyelesaian sertifikasi aset sebagai prioritas,” tegasnya.

Pertanyakan Prioritas Anggaran TAPD

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah mempertanyakan kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai belum memberikan prioritas memadai terhadap anggaran sertifikasi aset.

Ia menilai, di tengah masih banyaknya aset yang belum memiliki legalitas hukum, pemerintah justru masih dihadapkan pada berbagai temuan kelebihan pembayaran proyek maupun belanja daerah yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Pertanyaannya, mengapa pengamanan aset yang menjadi amanat regulasi justru belum menjadi prioritas anggaran? Kami meminta TAPD menjelaskan secara rinci parameter penentuan skala prioritas dalam penyusunan APBD,” katanya.

Sertifikasi Aset Merupakan Amanat Regulasi

Rahmatullah menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah dalam mengamankan barang milik daerah telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pengamanan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum, di mana sertifikasi tanah merupakan bagian penting dari pengamanan hukum aset pemerintah.

Menurutnya, apabila alokasi anggaran untuk sertifikasi aset tidak disediakan secara memadai, maka hal tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi tidak sejalan dengan amanat regulasi mengenai pengamanan aset daerah.

Potensi Kerugian Daerah

Rahmatullah juga menyoroti besarnya nilai aset Pemerintah Kota Cilegon yang berdasarkan data BPKPAD mencapai sekitar Rp16 triliun.

Menurutnya, aset dengan nilai sebesar itu harus memiliki kepastian hukum agar terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

“Apabila suatu saat terjadi sengketa hukum terhadap aset yang belum bersertifikat, tentu risikonya dapat berdampak terhadap kekayaan daerah. Karena itu, kami meminta pemerintah menghitung secara serius potensi risiko fiskal yang dapat ditimbulkan,” ujarnya.

Ia juga meminta TAPD menjelaskan pihak yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi kehilangan aset akibat belum adanya sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Evaluasi Target Sertifikasi

Komisi III DPRD juga menyoroti capaian target sertifikasi aset yang dinilai belum optimal.

Rahmatullah menyebut, berdasarkan data yang diterimanya, target sertifikasi tahun 2024 sebanyak 75 bidang hanya terealisasi sekitar 10 bidang. Sementara target tahun 2025 sebanyak 166 bidang juga masih dalam proses penyelesaian.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap perencanaan program, konsistensi penganggaran, serta pelaksanaan sertifikasi aset agar target yang ditetapkan dapat tercapai secara realistis.

Berpotensi Menghambat Optimalisasi PAD

Selain aspek perlindungan hukum, Rahmatullah menilai belum tersertifikasinya aset daerah juga berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengungkapkan bahwa pendapatan dari penyewaan aset pemerintah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Namun demikian, masih terdapat potensi pendapatan yang dinilai belum dapat dimaksimalkan karena sebagian aset belum memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi.

“Kami meminta pemerintah menghitung berapa potensi PAD yang belum dapat dioptimalkan akibat masih banyaknya aset yang belum bersertifikat,” ujarnya.

Minta Rasionalisasi Belanja

Dalam kesempatan tersebut, Rahmatullah juga mendorong TAPD melakukan rasionalisasi anggaran dengan memangkas belanja yang dinilai kurang produktif dan mengalihkannya kepada program pengamanan aset daerah.

Menurutnya, pengamanan aset merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kekayaan daerah bagi generasi mendatang.

Ia meminta TAPD memaparkan secara terbuka pagu maupun realisasi anggaran sertifikasi aset dalam tiga tahun terakhir sebagai bentuk transparansi kepada DPRD dan masyarakat.

DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan

Menutup pernyataannya, Rahmatullah menegaskan bahwa DPRD Kota Cilegon akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia berharap Pemerintah Kota Cilegon bersama TAPD dapat segera menyusun langkah konkret dalam mempercepat sertifikasi seluruh aset daerah sehingga memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Kami berharap terdapat komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi seluruh aset daerah. Pengamanan aset bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga merupakan upaya melindungi kekayaan daerah agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara di masa mendatang,” pungkasnya. (Zain/red).

Example 120x600